Polda Jateng Uji Coba Tilang Elektronik Drone di Karanganyar
KARANGANYAR[Berlianmedia] – Polda Jateng mulai uji coba tilang elektronik atau electronic traffic law enforcemen (ETLE) menggunakan drone di wilayah hukum Polres Karanganyar. Lokasi uji coba dilakukan di Simpang 4 Kebakkramat, Karanganyar.
Kanit VI Subdit Gakkum Ditlantas Polda Jateng,AKP Tri Afandi mengatakan tilang menggunakan drone sebenarnya sudah disosialisasikan pada tahun lalu dan sudah berlaku sejak 1 Januari 2023.
Tilang etle drone ini merupakan pengembangan dari ELTE sebelumnya sudah diluncurkan.
Mekanisme tilang elektronik dengan etle drone ini sama dengan ELTE statis maupun mobile, yakni dengan sasaran pelanggaran yang kasat mata.
“Untuk mekanisme saat ini kita gunakan etle drone yakni meng-capture pelanggaran lalu lintas dengan menggunakan kamera drone,” ujarnya, Kamis (19/1).
Menurutnya, untuk keuggulan dibanding ETLE yang lebih dahulu diluncurkan yakni lebih mobile, lebih dinamis. Pelanggaran juga terlihat jelas di kamera drone.
“Dari uji coba tadi baru beberapa menit kita lihat sudah ada beberapa pelanggaran. Seperti tidak menggunakan helm juga sabuk keselamatan,” tuturnya.
Dia menambahkan, untuk uji coba kali ini pihaknya bekerja sama dengan Asosiasi Pilot Drone Indonesia (APDI) untuk menerbangkan drone.
“Nanti petugas kami akan mendapatkan pelatihan sebelumnya,” ujarnya.
Sementara itu, KBO Satlantas Polres Karanganyar Iptu Anggoro mendukung kegiatan pengembangan ETLE nasional yang merupakan progam Kapolri terkait upaya meminimalisir tindak pelanggaran lalu lintas.
Untuk wilayah hukum Polres Karanganyar sudah memiliki ETLE statis di dua lokasi yakni Tasikmadu dan Colomadu. Kemudian juga ada ETLE mobile dan yang terbaru adalah uji coba ETLE drone.
“Selama kurun waktu 2022, terdapat 12.000 tilang ETLE. Kebanyakan pelanggaran kasat mata, seperti tidak menggunakan helm,” tuturnya.


