Polda Jateng Gagalkan Penyelundupan Motor Bodong Ke Luar Negeri

SEMARANG[Berlianmedia] – Ditreskrimum Polda Jateng berhasil menggagalkan penyelundupan motor bodong atau motor tanpa surat resmi yang akan dikirimkan ke Timor Leste.

Kasus itu terbongkar adanya petugas yang menemukan sebuah 4 kontainer yang di dalamnya berisi 64 motor dan 8 unit mobil tanpa plat di kawasan lahan kosong wilayah Kembangarum, Semarang Barat.

Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Pol Johanson Ronald Simamora mengatakan terbongkarnya kasus itu bermula adanya informasi dari masyarakat akhir bulan September lalu mengenai adanya penyelundupan motor dengan tujuan luar pulau Jawa.

“Kemudian melalui Subdit 3 Resmob dan Jatanras Polda Jawa Tengah melakukan penyelidikan. Ternyata ditemukan ada empat kontainer yang didalamnya terdapat 72 kendaraan yang terdiri dari 8 roda empat dan 65 roda dua,” ujar Kombes Johanson Ronald, Selasa (31/10).

Baca Juga:  Kinerja Indosat Kuartal 1/2023 Melesat Tajam

Setelah mendapati temuan tersebut, lanjutnya, petugas memeriksa 19 saksi dan menetapkan satu tersangka berinisial MHK warga Kota Semarang yang juga merupakan seorang residivis dengan kasus yang sama pada 2021 di Pati.

Setelah melakukan penyelidikan, menurutnya, masih ada 2 orang DPO yakni RR warga Yogyakarta yang bertugas sebagai penadah atau pengepul motor-motor tersebut dan XM Warga Negara Asing asal Timor Leste yang memesan puluhan kendaraan tersebut.

“Tersangka MHK adalah orang yang akan mengantarkan kontainer tersebut ke Timor Leste. Sedangkan 2 DPO, XM yang memesan jenis-jenis kendaraan dan RR yang mengumpulkan motor-motor tak bersurat lengkap tersebut,” tuturnya.

Saat ini petugas masih memburu kedua pelaku lainnya terkair kasus tersebut. Bahkan, dia menyebut juga sudah berkoordinasi dengan Kepolisian Timor Leste untuk bisa menangkap pelaku berinisial XM.

Baca Juga:  Wali Kota Agustina Wilujeng Tegaskan Pemkot Semarang Hadir Dampingi Anak Muda Tata Masa Depan

“Kami himbau, untuk dua DPO segera menyerahkan diri sebelum petugas melakukan tindakan tegas dan terukur. Bagi masyarakat, apabila ada hal-hal yang mencurigakan terkait kasus yang sama, segera laporkan,” ujarnya.

Atas perbuatannya, tersangka akan disangkakan Pasal 481 dan 480 KUHP Jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 7 tahun.

Mari Berbagi:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!