Pledoi Terdakwa Aipda Robig Kritik Media Massa Bentuk Opini Publik
SEMARANG [Berlianmedia]– Pledoi (nota pembelaan di persidangan) Terdakwa Aipda Robig di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Semarang mengkritik pemberitaan media massa (online, cetak, elektronik) yang dianggapnya membentuk opini publik secara sepihak dan memengaruhi proses peradilan.
Pledoi tersebut dibacakan Aipda Robig, sebagai lanjutan sidang penembakan terhadap korban Gamma, Siswa SMK Negeri 4 Kota Semarang, yang telah meninggal dan dikebumikan di Kabupaten Sragen.
“Viralnya kasus ini telah memberi tekanan psikologis, bukan hanya kepada saya, tetapi juga terhadap objektivitas proses hukum yang seharusnya netral,” ujarnya di hadapan Majelis Hakim, Selasa (15/7).
Dengan kondisi seperti itu Robig berharap, majelis hakim dapat mempertimbangkan fakta-fakta persidangan, secara adil dan tidak terpengaruh tekanan luar, termasuk opini publik di media sosial.
“Saya siap menerima putusan hukum, tetapi mohon keadilan ditegakkan atas dasar fakta dan bukan persepsi,” paparnya.
Sidang yang berlangsung di pengadilan negeri (PN) Semarang, Aipda Robig juga menyampaikan penyesalan mendalam dan menegaskan, bahwa tindakan yang dilakukannya merupakan bagian dari pelaksanaan tugas, bukan niat untuk menyakiti atau menghilangkan nyawa.
“Sebagai anggota Polri aktif yang telah mengabdi selama 17 tahun, saya menjalankan tugas sesuai dengan Perkap Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dan Tindakan Kepolisian,” tandasnya sembari terisak-isak.
Masih dengan terisak-isak, Robig juga menjelaskan, bahwa dalam peristiwa yang terjadi pada dini hari itu, Robig mengaku telah memberi peringatan dengan meneriakkan “Polisi! Berhenti!” dan melepaskan tembakan peringatan sesuai prosedur.
Disebutkan pula, bahwa tindakan itu dilakukan sebagai bentuk pengamanan terhadap situasi tawuran antar remaja, yang berpotensi menimbulkan korban jiwa dan gangguan ketertiban umum.
“Situasi saat itu penuh ancaman. Beberapa remaja membawa senjata tajam, mengendarai motor secara ugal-ugalan di jalan umum. Saya mengambil keputusan cepat, untuk mencegah kerusuhan yang lebih besar,” imbuhnya.
Robig juga menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada keluarga korban, institusi Polri dan masyarakat.
Ia juga menyebut, bahwa dirinya telah menjalani pemeriksaan internal hingga dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), sebelum kini menjalani proses peradilan pidana.
“Tidak sedikit pun saya berniat melukai, apalagi menghilangkan nyawa. Apa yang saya lakukan adalah bentuk tanggung jawab saya sebagai Bhayangkara dalam menjaga keamanan publik,” ujarnya dengan suara bergetar.
Caption : Terdakwa Aipda Robig saat membacakan pledoi di Pengadilan Negeri Semarang Selasa (15/7). Foto : Absa


