Peserta Pemilu Dapat Menggugat PTUN

SEMARANG[Berlianmedia] – Memasuki tahapan kampanye Pemilu 2024 merupakan sebagai tahapan yang berkepentingan sekali bagi posisi peserta Pemilu. Tahapan kampanye, tahapan logistik, tahapan pemungutan dan penghitungan suara adalah peserta Pemilu memiliki kepentingan sia–sia begitu saja atau berusaha memperjuangkannya.

Peserta Pemilu memiliki hak untuk dilayani secara setara, adil, imparsial, profesional oleh pihak yang memiliki kewajiban secara hukum.

Korda APD Kota Semarang Naya Amin Zaini mengatakan peserta Pemilu memiliki hak hukum melakukan gugatan PTUN apabila ada keputusan yang dianggap merugikannya, hal ini sesuai Pasal 471 ayat (1) UU No. 7 Tahun 2017, hal ini berkaitan dengan Upaya administratif/sengketa yang berlanjut melalui proses Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) karena akibat dikeluarkannya Keputusan (beschikking) oleh KPU.

Baca Juga:  Mas Wawan Berbagi Bibit Lele untuk Produktifitas dan Ketahanan Pangan Masyarakat

Selian itu, peserta Pemilu memiliki hak untuk dilayani dengan didasari keputusan (beschikking) yang memberikan kepastian hukum, perlindungan hukum, keadilan hukum, kemanfaatan hukum.

“Dalam tahapan kampanye hak hukum yang dimiliki peserta Pemilu, misalnya lokasi dalam pemasangan alat peraga kampanye dalam Pemilu ditetapkan dalam bentuk keputusan (beschikking), sesuai Pasal 36 ayat (3) PKPU No. 15 Tahun 2023m” ujarnya.

Menurutnya, peserta Pemilu perlu mendapatkan hak hukum untuk kepastian dalam bentuk keputusan (beschikking) dalam kegiatan kampanye dalam bentuk rapat umum, sesuai Pasal 49 ayat (3) PKPU No. 15 Tahun 2023, yang intinya bahwa jadwal kampanye Pemilu rapat umum mengatur hari, tanggal, jam dan tempat pelaksanaan yang ditetapkan dengan keputusan (beschikking)  oleh KPU.

Dia menambahkan, sifat dari obyek PTUN adalah bersifat kongkrit, final, individual dalam bentuk keputusan (beschikking) yang dikeluarkan oleh Pejabat Tata Usaha Negara, hal ini sesuai pasal 1 angka 9 UU No. 51 Tahun 2009 bahwa Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) adalah suatu penetapan tertulis (beschikking) yang dikeluarkan oleh badan atau pejabat tata usaha negara yang berisi Tindakan hukum tata usaha negara yang berdasarkan peraturan perundang–undangan yang berlaku bersifat kongkrit, individual dan final.

Baca Juga:  Operasi Zebra 2022, Polres Semarang Jaring 756 Pelanggar

Sebagai negara hukum dan negara demokrasi, sesuai Pasal 1 ayat (2) dan ayat (3) UUD NRI 1945, bahwa rakyat sudah bersepakat semua dilandasi dengan ketentuan hukum (nomokrasi) dan dalam bingkai demokrasi.

“Semoga Pemilu 2024 berjalan secara kuwalitas, integritas, martabat menghasilkan demokrasi yang membawa kebaikan bagi rakyat, bangsa dan Negara,” tuturnya.

Mari Berbagi:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!