Pengubahan Format Debat Capres-Cawapres Potensi Pelanggaran Administrasi dan Kode Etik
SEMARANG[Berlianmedia] – Wacana pengubahan format debat capres dan cawapres yang akan dilaksanakan tidak ada debat cawapres potensi melanggar UU No. 7 Tahun 2017, Pasal 277 ayat (1) dan Penjelasannya, yang bunyinya “yang dimaksud dengan debat pasangan calon yang dilaksanakan 5 (lima) kali adalah dilaksanakan 3 (tiga) kali untuk calon presiden dan 2 (dua) kali untuk calon wakil presiden”.
Dalam hal ini jelas menyebut penafsiran sistematis bahwa debat 2 (dua) kali untuk calon wakil presiden. Artinya debat diberi kesempatan untuk calon wakil presiden melakukan debat secara berdiri sendiri.
Korda APD Kota Semarang Naya Amin Zaini, mengatakan potensi pelanggaran juga pada PKPU No. 15 Tahun 2023, Pasal 50 ayat (1) yang berbunyi “KPU melaksanakan debat pasangan calon presiden dan calon wakil presiden sebanyak 5 (lima) kali dengan rincian : a. 3 (tiga) kali untuk calon presiden, dan; b. 2 (dua) kali untuk calon wakil presiden”. Jelas penafsiran sistematisnya bahwa ada 2(dua) kali diberi kesempatan untuk calon wakil presiden secara berdiri sendiri”, ujarnya
Apabila format debat sebagaimana yang sudah di atur dalam UU No. 7 Tahun 2017 dan PKPU No. 15 Tahun 2023, maka potensi besar terjadi pelanggaran administratif Pemilu yang dapat ditangani oleh Bawaslu.
Dalam hal ini, lanjutnya, pelanggaran yang terjadi karena melanggar tata cara, mekanisme, prosedur, persyaratan sebagaimana yang sudah diatur dalam mekanisme debat dalam UU No. 7 Tahun 2017 dan PKPU No. 15 Tahun 2023, maka ditangani oleh Bawaslu dengan Perbawaslu No. 7 Tahun 2022 dan Perbawaslu No. 8 Tahun 2022 terkait pelanggaran administratif pemilu dengan cara adjudikasi.
Menurutnya, potensi juga melanggar peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) No. 2 Tahun 2017 yang mengatur tentang profesionalitas. Bahwa profesional adalah kinerja yang tidak sesuai peraturan perundangan yang berlaku dalam hal ini potensi tidak sesuai Penjelasan dan Pasal 277 ayat (1) UU No. 7 Tahuj 2017 dan Pasal 50 ayat (1) PKPU No. 15 Tahun 2023, yang dapat ditangani kode etik profesionalitasnya oleh DKPP.
“Solusinya apabila KPU akan mengubah format debat maka ubahlah terlebih dahulu peraturannya, apabila sudah diubah maka dapat diterapkan/praktekkan dalam mekanisme debat calon presiden dan calon wakil presiden,” ujarnya.
Namun, dia menambahkan, apabila tidak diubah terlebih dahulu aturan positifnya maka potensi pelanggaran administratif dan potensi pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu.
“Mari kita berpemilu ini sesuai aturan main hukum sebagai manifestasi negara hukum,” tuturnya.


