Pendataan Regsosek Bukan Untuk Kepentingan Pajak
REMBANG[Berlianmedia] – Bupati Rembang Abdul Hafidz mengatakan pendataan Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek) 2022 bukan untuk kepentingan penarikan pajak, sehingga masyarakat tidak perlu khawatir.
āBiasanya masyarakat tidak mau didata, ada yang khawatir kalau ditarik pajak,ā ujar Abdul Hafidz pada rapat koordinasi Pendataan awal Regsosek 2022 di Hotel Pollos, Selasa (20/9).
Untuk itu, lanjutnya, masyarakat diminta untuk mendukung pelaksanaan Regsosek. Sebab, data yang dihasilkan dari Regsosek diharapkan menjadi data yang valid, untuk pengambilan kebijakan yang tepat.
āProgram ini dapat berjalan baik jika kita semua berperan dan terlibat,ā tuturnya.
Kepala BPS Kabupaten Rembang Teguh Iman Santoso menuturkan, kegiatan kali merupakan koordinasi dengan berbagai stakeholder, agar memiliki pemahaman yang sama tentang pendataan awal registrasi sosial ekonomi.
Dia menambahkan, pelaksanaan pendataan awal Regsosek akan berlangsung mulai 15 Oktober sampai 14 November 2022, yang melibatkan petugas sensus sebanyak 1.185 orang.
āNantinya petugas akan menanyakan profil penduduk, tingkat pendidikannya, sosial ekonomi penduduk, dan perlindungan sosial juga ditanyakan petugas,ā ujarnya.
Sementara itu, di Kabupaten Pati, Penjabat (Pj) Bupati Pati Henggar Budi Anggoro juga meminta peran dari seluruh stakeholder beserta seluruh masyarakat, untuk menyukseskan pelaksanaan Regsosek 2022.
āMeski penanggungjawab utama adalah BPS, namun harus dipahami bersama, bahwa penyelenggaraan Regsosek merupakan tugas negara. Dengan demikian, seluruh OPD beserta seluruh komponen masyarakat harus turut membantu dan menyukseskan terlaksananya kegiatan tersebut dengan baik,ā tuturnya, saat membuka rakor pendataan awal Regsosek 2022, di Ruang Adelia Hotel New Merdeka, Selasa (20/9).
Menurutnya, Regsosek sangat penting untuk mewujudkan integrasi program perlindungan sosial, menuju satu data perlindungan sosial dan mengakhiri duplikasi data perlindungan sosial, yang kerap kali menjadi permasalahan. Sehingga, tidak terjadi overlapping data, ataupun bantuan sosial yang tidak tepat sasaran.
āTujuannya tentu demi basis data program perlindungan sosial dan kesejahteraan di masyarakat,ā ujarnya.
Kepala BPS Kabupaten Pati Anang Sarwoto menuturkan, Regsosek adalah Sistem dan basis data seluruh penduduk, yang terdiri atas profil, kondisi sosial, ekonomi, dan tingkat kesejahteraan, yang terhubung dengan data induk kependudukan, serta basis data lainnya, hingga tingkat desa/kelurahan.
Kepala Bappeda Kabupaten Pati, Muhtar menambahkan diperlukan reformasi perlindungan sosial berbasis pemberdayaan masyarakat.
āDengan Regsosek, perwujudan perlindungan sosial yang adaptif akan semakin konkret. Regsosek yang terintegrasi dengan beberapa jenis data dapat dimutakhirkan oleh berbagai pihak, untuk mewujudkan Satu Data Indonesia,ā tuturnya.


