Pemkab Magelang Kini Miliki Klinik Kekayaan Intelektual

MAGELANG[Berlianmedia] – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Magelang kini resmi memiliki Klinik Kekayaan Intelektual (KKI). Klinik itu beroperasi di Kantor Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bappeda Litbangda) setempat.

Kehadiran klinik itu mendapat dukungan dan apresiasi dari Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum-HAM) Jawa Tengah. Klinik tersebut sebagai upaya meningkatkan perekonomian masyarakat.

Dukungan diberikan berupa bimbingan teknis kepada pegawai di lingkungan Pemkab Magelang.

“Mengenai cara dan prosedur pendaftaran Kekayaan intelektual,” ujar Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kemenkum-HAM Jawa Tengah Nur Ichwan yang hadir dalam peresmian KKI itu, Jumat (20/1).

Dia mengataakan bimbingan teknis itu untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat atau stakeholder bila ingin mendaftarkan Kekayaan Intelektual yang dimilikinya.

Baca Juga:  Anggota DWP Kominfo Dilatih Cara Berdandan

“Dengan kehadiran Klinik Kekayaan Intelektual (KKI) di Kabupaten Magelang ini maka semakin luas pula jangkauan kami dalam memberikan layanan Kekayaan Intelektual di Jawa Tengah,” tuturnya, mewakili Kepala Kanwil Kemenkum-HAM Jateng.

Kepala Bappeda & Litbangda Kabupaten Magelang M Taufiq Hidayat Yahya menambahkan, peningkatan daya saing berkorelasi dengan tumbuh kembangnya berbagai kreativitas dan inovasi, serta pemanfaatan potensi yang dimiliki oleh masyarakat Kabupaten Magelang.

“Terutama yang terkait seni budaya seperti ritual tradisi, kuliner dan kerajinan khas daerah sehingga diperlukan adanya perlindungan secara hukum atas kekayaan intelektual yang tercipta,” ujar Taufiq.

Menurutnya, produk ekonomi kreatif, seni dan budaya yang dihasilkan pada dasarnya adalah Kekayaan Intelektual. Hal ini perlu mendapatkan perlindungan agar dapat memberikan manfaat bagi kemajuan daerah.

Baca Juga:  Festival Kota Lama Bakal Digelar Lagi Lebih Meriah

“Selama ini masyarakat mendaftarkan Kekayaan Intelektual secara perorangan/ individu, baik melalui online, maupun melalui Perangkat Daerah terkait bekerja sama dengan pihak ketiga. Tetapi hingga saat ini belum ada pangkalan data (database) yang merekam Kekayaan Intelektual yang ada di Kabupaten Magelang dengan baik,” ujarnya.

KKI tersebut dimaksudkan untuk menginventarisasi dan membuat pangkalan data (database) bagi kekayaan intelektual yang telah terdaftar, sebagai sarana konsultasi Kekayaan Intelektual, menumbuh-kembangkan kreativitas dan inovasi yang bernilai ekonomi dan kewirausahaan.

“Menjamin usaha yang sehat dan kompetitif, dan mewujudkan kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat Kabupaten Magelang, serta memfasilitasi pemeliharaan Kekayaan Intelektual di Kabupaten Magelang,” tuturnya.

Kabid Litbang pada Bappeda- Litbangda Wahyu Hernowo menuturkan, bagi yang kesulitan membuat nama, merek dan logo, KKI siap memfasilitasi melalui rintisan kerja sama dengan Komunitas Desain Salaman, yang ditetapkan dalam SK Bupati Magelang nomor 180.182/231/KEP/24/2022 tahun 2022 tentang Kampung Logo.

Baca Juga:  Kapolda Jateng : Trabas Kamtibmas Wujud Soliditas Polda Jateng dan Masyarakat Ciptakan Harkamtibmas

 

Mari Berbagi:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!