Pelaku Pembunuhan Mayat Di Cor Berhasil Ditangkap
SEMARANG[Berlianmedia] – Tim Resmob Satreskrim Polrestabes Semarang berhasil mengamankan tersangka utama kasus mayat dicor di depo air isi ulang AHS Arga Tirta, Jalan Mulawarman Raya, Kelurahan Kramas, Tembalang, Semarang.
Tersangka bernama Muhammad Husen, diringkus dalam pelariannya di Kabupaten Banjarnegara. Tersangka merupakan karyawan korban Irwan Hutagalung (53), yang jasadnya ditemukan dicor di Depo Isi Ulang Air, Senin (8/5) lalu.
Tersangka Husein mengaku, aksinya dilatarbelakangi dari dendam lantaran selama satu bulan bekerja dengan korban, dia kerap mendapat kekerasan fisik.
āKerja di tempat korban mulai awal puasa. Sejak pertengahan puasa itu, sikap korban berubah. Sering marah marah dan mukuli saya karena hal sepele,ā ujar pelaku.
Selain itu, tersangka mengaku, aksinya tersebut dilakukan saat korban tertidur pulas pada Kamis (4/5/2023) malam.
āSaat korban tertidur pulas, saya tusuk wajahnya dengan linggis, dan saya tinggal nongkrong di angkringan. Kemudian hari Jumat (5/5) sekira pukul 04.00 WIB, saya kembali masuk dan memotong kepala dan tangan korban,ā tuturnya.
Tak selesai di situ, pada Sabtu (6/5) sore, pelaku kemudian menyeret tubuh korban ke sela sela batas rumah, yang kemudian dicor.
āKepala dan tangannya saya bungkus karung. Kemudian saya ambil semen dan pasir di rumah korban, dan mengecor tubuh korban. Setelah itu, korban pamit kepada pemilik kontrakan untuk pulang ke Banjarnegara,ā ujar pelaku.
Sementara itu, Kapolrestabes Semarang menuturkan, usai melakukan aksinya, pelaku mengambil uang belanja sebesar Rp7 juta dan motor milik korban.
āAtas perbuatannya, tersangka terjerat pasal 340 KUHP, tentang Pembunuhan Berencana, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,ā tutur Kombes Pol Irwan.


