Nining dkk Cari Keadilan, Tuntut Penjelasan atas PHK di RSUD Kajen
SEMARANG[Berlianmedia] – Puluhan pegawai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD Kajen, Kabupaten Pekalongan, mengaku menjadi korban pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak. Tanpa alasan yang jelas, mereka diberhentikan dari pekerjaannya sehingga menimbulkan keresahan dan kekecewaan mendalam.
Hal itu disampaikan oleh Nining Puji Sayekti (41) bersama beberapa rekannya saat menemui awak media di RM Pegeca, Jalan Kusumawardani, Kota Semarang, Kamis (2/10). Mereka berharap suara ini bisa menjadi perhatian publik sekaligus mendapat titik terang dari pihak manajemen rumah sakit maupun pemerintah daerah.
Nining mengaku sangat terkejut dengan keputusan mendadak tersebut. Ia bersama sejumlah pegawai lain dipanggil dan diberitahu tidak lagi bekerja, tanpa ada surat resmi maupun penjelasan detail mengenai alasan PHK.
“Saya sudah mengabdi selama 13 tahun dan sudah mengikuti test PPPK. Bersama teman-teman senasib mempertanyakan pemberhentian kerja tanpa ada keterangan jelas pada pihak RSUD. Namun, kami hanya mendapat jawaban ‘tidak tahu, ini perintah pimpinan’ dari salah satu staf rumah sakit,” ungkap Nining dengan nada kecewa.
Menurutnya, pemberhentian itu sangat merugikan para pegawai yang sudah mengabdi selama bertahun-tahun. Apalagi, sebagian dari mereka menggantungkan hidup pada pekerjaan tersebut untuk memenuhi kebutuhan keluarga.
“Kami tidak tahu apa kesalahan kami. Kalau memang ada evaluasi, seharusnya dijelaskan secara tertulis atau ada pembinaan terlebih dahulu. Ini langsung diberhentikan, tanpa dasar yang jelas,” tambahnya.
Atas kejadian ini, Nining bersama kawan-kawan akan menempuh jalur advokasi. Mereka berharap ada pihak terkait, baik pemerintah Kabupaten Pekalongan maupun instansi yang berwenang, untuk turun tangan memberikan keadilan.
“Kami hanya ingin kepastian hukum dan penjelasan yang jelas. Jangan sampai pegawai diperlakukan semena-mena. Kami butuh keadilan,” tegas Nining.
Kasus ini pun menuai perhatian publik. Sejumlah pihak menilai manajemen BLUD RSUD Kajen perlu memberikan klarifikasi terbuka agar tidak menimbulkan spekulasi dan keresahan lebih luas.


