Mulai 7 September 2022 Pakaian Adat Menjadi Seragam Sekolah SD Hingga SMA

JAKARTA [berlianmedia] – Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) mengeluarkan aturan terbaru terkait seragam sekolah jenjang SD hingga SMA.

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Mendikbudristek Nomor 50 tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah Bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.
Peraturan ini mulai berlaku pada 7 September 2022 sekaligus menggantikan Permendikbud Nomor 45 tahun 2014.

“Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 45 Tahun 2014 tentang Pakaian Seragam Sekolah bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 768), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” tulis Permendikbudristek dikutip, Selasa (11/10).

Pengaturan seragam ini bertujuan untuk menanamkan dan menumbuhkan nasionalisme, kebersamaan serta memperkuat persaudaraan di antara peserta didik.

Baca Juga:  Pertamina, BUMN Penghasil Inovasi Produk Bernilai Tinggi

Selain itu, pengaturan ini juga bertujuan menumbuhkan semangat persatuan dan kesatuan di kalangan Peserta Didik. Meningkatkan kesetaraan tanpa memandang latar belakang sosial ekonomi orang tua atau wali Peserta Didik dan juga meningkatkan disiplin dan tanggung jawab Peserta Didik.

Aturan seragam siswa ini menjadi dasar bagi sekolah dalam menyusun peraturan tentang pakaian seragam sekolah.

Jenis seragam sekolah yang tertuang dalam pasal 3 adalah Pakaian Seragam Nasional, Pakaian Seragam Pramuka, Pakaian Seragam Khas Sekolah dan Pakaian Adat.

Dalam aturan terbaru ini disebutkan juga dalam pasal 4, Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya dapat mengatur pengenaan pakaian adat bagi peserta didik pada sekolah.
Ini merupakan perubahan aturan seragam sekolah yang tidak ada di Permendikbud sebelumnya (Permendikbud Nomor 45 tahun 2014).

Baca Juga:  KADIN Jateng Didorong Promosikan Pariwisata Sport Tourism

Sedangkan untuk Model dan warna seragam sekolah : untuk anak didik SD/SLB adalah Atasan kemeja berwarna putih dan bawahan celana atau rok berwarna merah hati, untuk SMP/SMPLB atasan kemeja berwarna putih dan bawahan celana atau rok berwarna biru tua.

Untuk jenjang SMA/SMALB/SMK/SMKLB yaitu Atasan kemeja berwarna putih dan celana atau rok berwarna abu-abu, sedangkan untuk Model dan warna seragam Pramuka mengacu pada model dan warna pakaian seragam yang ditetapkan oleh Kwartir Nasional Gerakan Pramuka.

Lalu yang terakhir untuk Seragam khas sekolah dan pakaian adat ditetapkan sekolah dengan memperhatikan hak setiap Peserta Didik untuk menjalankan agama dan kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa sesuai keyakinannya.

Sementara untuk pakaian adat ditetapkan oleh Pemda dengan memperhatikan hak setiap Peserta Didik untuk menjalankan agama dan kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa sesuai keyakinannya.

Baca Juga:  Monumental Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Jateng

Pada aturan sebelumnya, seragam nasional dikenakan pada hari Senin dan Selasa, serta pada hari pelaksanaan upaca bendera, kemudian, seragam Pramuka dan khas sekolah pada hari yang telah ditetapkan oleh masing-masing Sekolah.
Sedangkan untuk penggunaan pakaian adat digunakan Peserta Didik pada hari atau acara adat tertentu.

Mari Berbagi:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!