Melihat Lebih Dekat Mesin Daur Ulang Sampah di Kudus
KUDUS(Berlianmedia) – Dampak sampah terhadap lingkungan sangat besar, terutama sampah plastik yang tidak mudah hancur dengan sendirinya.
Sampah yang tidak terkelola menjadi permasalahan yang sangat serius, menimbulkan berbagai macam ancaman yang dapat merusak lingkungan maupun kesehatan masyarakat seperti tercemarnya air sungai, tanah menjadi tidak subur, udara penuh dengan polusi dan lain sebagainya.
Saat ini komitmen Pemerintah Kabupaten Kudus untuk menanggulangi sampah telah dibuktikan.
Kini, Pemkab Kudus memiliki fasilitas pusat daur ulang sampah dan rumah kompos dengan kapasitas pengolahan setiap harinya mencapai 10 ton sampah yang nantinya diolah menjadi pupuk kompos.
Selain sampah dari hasil rimbas pohon di tepi jalan raya, nantinya pusat daur ulang sampah tersebut juga akan menerima sampah dari pasar tradisional, terutama sampah yang sudah ada pemilahannya.
“Kami berupaya menyelesaikan masalah sampah di Kabupaten Kudus dengan melaksanakan daur ulang sampah. Selanjutnya, diolah menjadi produk yang punya nilai jual,” ungkap Bupati Kudus Hartopo saat meninjau pusat daur ulang (PDU)sampah, di selatan Pasar Baru Kudus, belum lama ini.
Ia menjelaskan, saat ini pusat daur ulang sampah juga sudah berkolaborasi dengan stakeholder yang lain, salah satunya PT Djarum.
Sampah yang telah diolah, beberapa disetorkan ke PT Djarum untuk diolah lebih lanjut.
“Kami berusaha mengelola sampah dari hulu ke hilir. Kami juga berkolaborasi dengan stakeholder lainnya,” paparnya.
Ia menguraikan melalui Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup (PKPLH) Kabupaten Kudus, akan terus mengembangkan inovasi, sehingga pengelolaan sampah benar-benar optimal.
“Nanti akan kami lengkapi SDM yang ahli di bidangnya,” tuturnya.
Sementara itu, Kepala Dinas PKPLH Kabupaten Kudus Abdul Halil mengungkapkan, setiap harinya, PDU Kudus bisa mendaur ulang 10 ton sampah.
PDU yang merupakan hasil bantuan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI melalui APBN, dilengkapi dengan conveyor pemilah sampah, mesin pencacah sampah, dan lain sebagainya.
Halil menerangkan, kompos yang dihasilkan dari PDU digunakan untuk pemupukan tanaman di ruang terbuka hijau (RTH) Kabupaten Kudus.
“Kami memproses sampah menjadi kompos sekitar 36 hari. Biasanya komposnya untuk pemupukan di RTH Kudus,” terangnya.