Masyarakat Jepara Berhak Tahu! Konsorsium LSM Pertanyakan Transparansi Dana Hibah Ormas Tahun 2025

JEPARA [Berlianmedia]- Pertanyaan besar muncul dari berbagai organisasi masyarakat (Ormas) dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Kabupaten Jepara terkait penyaluran dana hibah yang bersumber dari APBD Tahun 2025. Mereka menilai proses ini masih minim transparansi dan kurang sosialisasi dari pemerintah daerah.

Konsorsium LSM dan Ormas Jepara secara tegas meminta kejelasan, mengenai siapa saja yang menerima dana hibah, bagaimana prosedur seleksi dilakukan serta dasar penetapan penerima hibah tersebut.

Pertanyaan itu muncul dalam pertemuan konsolidasi LSM dan Ormas Jepara, yang digelar di Lounge Nusantara Dermaga Kartini, Kamis (3/7)

Ketua Dewan Pembina Konsorsium, Dr. Djoko Tjahyo Purnomo mengingatkan, bahwa dana hibah yang diberikan pemerintah adalah uang rakyat.

“Jangan sampai program hibah ini justru menimbulkan ketidakpercayaan publik, karena kurangnya informasi terbuka. Masyarakat berhak tahu, siapa penerima hibah, bagaimana proses seleksinya dan apa saja syaratnya,” tegasnya.

Baca Juga:  Jasa Marga Salurkan Bantuan Untuk Tangani Stunting

Hal senada disampaikan Ketua Konsorsium LSM Kabupaten Jepara, Kol. Purn. Supanto, yang menekankan pentingnya penyaluran hibah, berdasarkan kriteria yang objektif, bukan karena kedekatan pribadi dengan pejabat tertentu.

Kritik Bakesbangpol Jepara

Salah satu kritik tajam datang dari Arifin Bagus Diawan, dari Yayasan Jepara Bangkit Sejahtera. Ia menyayangkan sikap Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Jepara, yang dinilai tertutup terkait informasi hibah.

“Beberapa kali ada pertemuan antara Bakesbangpol dan Ormas, tapi tidak pernah disampaikan bahwa ada program hibah. Ketika ditanya, jawabannya malah sudah terlambat,” ujarnya kecewa.

Padahal, keterbukaan informasi adalah kunci kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.

Bukan Musuh Pemerintah

Mulyono, S.IP., Ketua Barisan Satria Muda (BSM) juga mengingatkan, bahwa Konsorsium LSM dan Ormas Jepara adalah mitra pemerintah, bukan pihak yang ingin menjatuhkan dan bukan musuh pemerintah.

Baca Juga:  Ganjar Hadiri Apel Satu Abad NU Bersama 15 Ribu Nahdliyin di Temanggung

“Kami sudah terlibat resmi dalam pengawasan dana CSR sesuai Keputusan Bupati Jepara Nomor 500/119 Tahun 2023. Kami hanya ingin semua proses, termasuk hibah APBD, berjalan jujur dan akuntabel,” jelasnya.

Namun, ia menyayangkan masih ada oknum yang mencoba memprovokasi atau bahkan menyebarkan isu negatif tentang Konsorsium.

Langkah Konkret : Audiensi dan Klarifikasi

Dalam pertemuan tersebut, perwakilan berbagai Ormas di Jepara sepakat akan mengajukan audiensi resmi ke Bakesbangpol dan DPRD Kabupaten Jepara. Tujuannya sederhana namun sangat penting:

– Meminta daftar resmi penerima hibah Ormas 2025
– Menanyakan prosedur verifikasi dan seleksi penerima
– Memastikan hibah diberikan secara adil dan tepat sasaran

Hadir dalam pertemuan ini antara lain perwakilan dari DPD KNTI Jepara, DPD MATRA, DPC LPHI Jepara, Formades Korwil Jepara, DPD JPKP Jepara, Yayasan Jepara Bangkit Sejahtera, Yayasan Marga Langit, DPC ProGib dan Barisan Satria Muda.

Baca Juga:  Buka Pendaftaran Kepala Daerah PKB Siap Ramaikan Pilwakot Semarang

Penutup: Demi Jepara yang Lebih Baik

Konsorsium LSM dan Ormas Jepara menegaskan, mereka bukan menolak adanya hibah, justru mendukung. Namun, hibah harus diberikan kepada Ormas yang benar-benar aktif, memiliki program nyata, dan berkontribusi positif bagi masyarakat.

“Kami ingin Jepara semakin maju dengan tata kelola pemerintahan yang bersih, terbuka, dan berpihak kepada kepentingan rakyat,” tutup Dr. Djoko Tjahyo.

Catatan untuk masyarakat: Jika Anda ingin tahu lebih lanjut soal dana hibah ini, jangan ragu bertanya kepada pemerintah atau mengikuti perkembangan audiensi yang akan dilakukan Konsorsium LSM Jepara.

Mari Berbagi:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!