LPHI Yakin Savitri Kartika Dewi Bebas Dari Tuduhan Pidana

SEMARANG[Berlianmedia] – Pusat Lembaga Peduli Hukum Indonesia (LPHI) menilai Savitri Kartika Dewi tidak melakukan pelanggaran yang bisa dipidana dalam pembelian tanah, dia pembeli yang beritikad baik.

Ketua Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Peduli Hukum Indonesia (DPP LPHI) Balia Reza Maulana SH MKn sangat yakin, Pengadilan Negeri Semarang akan membebaskan Savitri Kartika Dewi.

Tim Penasehat Hukum sangat gamblang dalam mengurai fakta-fakta persidangan selama pemeriksaan terdakwa.

“Dari fakta- fakta yang ada, sangat jelas, bahwa Savitri tidak melakukan pelanggaran yang bisa dipidana. Tidak ada mens rea. Justru dia adalah pembeli yang beritikad baik. Terbukti pihaknya melakukan semua proses sebagaimana mestinya,” ujar Reza seusai menyaksikan pembacaan pledoi oleh Penasehat Hukum terdakwa, Wahyu Rudi Irianto dkk dalam sidang 3 September lalu di PN Semarang.

Baca Juga:  Gus Yusuf Minta Kadernya Dukung Ahmad Luthfi-Gus Yasin di Pilgub Jateng

LPHI, lanjutnya, akan terus mengawal perkara ini. Sebagai lembaga kemasyarakatan yang peduli terhadap penerapan hukum yang benar dan berkeadilan, LPHI juga akan memperjuangkan keadilan bagi Savitri.

“Untuk sidang berikutnya, tanggapan JPU atas pledoi sampai putusan hakim, kami akan menghadirkan anggota lebih banyak lagi untuk mengawal dan memastikan terwujudnya keadilan bagi Savitri,” tutur Reza.

Penasehat Hukum terdakwa, Rahma Fatmawati Wulandari SH yang ikut membacakan pledoi juga menyatakan keyakinannya, bahwa permohonan agar majelis hakim membebaskan terdakwa dari semua tuntutan akan dipenuhi.

“Mengingat fakta- fakta yang terungkap selama pemeriksaan dalam sidang selama ini, keterangan para saksi, ahli maupun dokumen yang dijadikan bukti, semuanya mengarah bahwa Savitri tidak bersalah, dan karenanya harus dibebaskan,” ujarnya.

Baca Juga:  Pengiriman Logistik JNE di Pekalongan Meningkat

Reza sangat berharap majelis hakim bijak dalam menjatuhkan vonis. Jangan sampai orang yang tidak bersalah dihukum dan dipenjara.

“Ini tidak boleh terjadi. Bila orang baik dan tidak bersalah dipenjarakan, rusaklah sistem hukum di negara kita ini,” tuturnya.

Mari Berbagi:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!