Lakukan Kejahatan Seksual, Pemuda Pengantar Paket Diringkus Polisi

SRAGEN[Berlianmedia] – Ahmad Ismail (27) seorang pekerja pengantar paket asal Sragen jadi tersangka kejahatan seksual.

Warga Dukuh Brumbung Rt 12, Desa Ngandul, Kecamatan Sumberlawang, Sragen ini tega mencabuli seorang bocah yang masih berusia 9 tahun.

Dalam keterangan resmi yang diterima Kapolres Sragen AKBP Piter Yanottama, mengungkapkan, peristiwa kejahatan seksual ini terjadi pada 8 Juli 2022 lalu di Dukuh Jono Desa Jono Kecamatan Tanon Sragen.

Tersangka berprofesi sebangai pengantar paket beraksi saat proses mengirimkan barang. Ia mengungkapkan, aksi jahat pelaku dimulai saat melihat dua anak perempuan. Modus jahat tersangka pura-pura bertanya dengan alamat pengiriman paket yang dituju.

“Pelaku yang kesehariannya sebagai pengantar atau kurir paket itu sempat mencabuli seorang bocah berusia 9 tahun, saat mengirim paket di wilayah Tanon, tepatnya di samping masjid Darul Kudus Desa Jono Kecamatan Tanon,” ujar Kapolres.

Kapolres menambahkan, pada saat mengantarkan paket, di tengah perjalanan tersangka melihat dua anak perempuan sedang bermain.

Dengan modus bertanya alamat atas barang yang akan dikirim, tersangka mulai berinteraksi dengan kedua anak tersebut

“Si anak diajak ngobrol dan ditanya alamat, karena si anak masih kecil sehingga dia tidak bisa menjawab, hanya diam. Salah satu anak kemudian diajak minggir, dan salah satu anak lainnya lari,” tutur Kapolres.

“Dari situlah, tersangka kemudian melakukan perbuatan yang tidak senonoh, melakukan perbuatan cabul terhadapnya, hingga si anak menangis,” ungkap Kapolres.

Menurutnya, perbuatan cabul terhadap anak tersebut terungkap setelah polisi mendapatkan laporan dari orang tua korban. Polisi langsung melakukan penyelidikan perkara ini melalui rekaman CCTV di lokasi kejadian.

“Kasus ini terungkap setelah Polsek Sumberlawang mendapatkan laporan dari orang tua korban. Selanjutnya melakukan penyelidikan bersama tim Resmob Sat Reskrim Polres Sragen di tempat kejadian. Di tempat kejadian itu, kemudian petugas memperoleh petunjuk dari sebuah rekaman vidio CCTV, “ ujarnya.

Dari rekaman CCTV yang didalami petugas, tutur Kapolres, nampak pelaku mengendarai sepeda motor menggunakan jaket serta membawa barang layaknya seorang kurir paket.

Kapolres menuturkan, dari rekaman CCTV itu pula, petugas mengetahui perilaku tersangka saat melakukan pencabulan terhadap korban hingga korban menangis.

Pada saat korban menangis, tersangka mulai panik dan meninggalkan korban, dengan masih membawa celana dalam korban yang sempat di kantongi tersangka saat melancarkan aksinya melakukan perbuatan cabul terhadap anak.

“Tersangka dijerat dengan pasal 82 ayat 1 Jo 76 E UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UURI No 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” tuturnya.

Mari Berbagi:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *