KPU Jateng Akan Gelar Rapat Pleno Terbuka Penetapan Paslon Pilgub Jateng 2024 Terpilih
SEMARANG [Berlianmedia]- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Tengah akan menggelar rapat pleno terbuka penetapan Pasangan Calon (Paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah (Pilgub) tahun 2024 terpilih, di Kantor KPU Jawa Tengah, Jalan Veteran, Kota Semarang, malam ini kisaran pukul 18.30, Rabu (5/2).
Rapat pleno terbuka penetapan Paslon Pilgub 2024 terpilih tersebut digelar, setelah sehari sebelumnya, Selasa (4/2), Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan terkait perkara nomor 263/PHPU.GUB-XXIII/2025, tentang gugatan dari paslon 01, Andika Perkasa-Hendrar Prihadi terkait aduan keterlibatan aparatur negara yang Terstruktur, Sistematis dan Masif (TSM).
Dalam penetapan yang dibacakan langsung oleh Ketua MK Suhartoyo, sekaligus sebagai hakim di perkara tersebut, ada dua poin, yaitu mengabulkan penarikan kembali gugatan dari pasangan Andika Perkasa dan Hendrar Prihadi di Pilgub Jateng 2024, sesuai dengan rujukan penetapan resmi sembilan hakim MK.
Dan putusan MK yang kedua adalah menyatakan, pemohon gugatan atas perkara nomor 263/PHPU.GUB-XXIII/2025 tersebut, tak dapat mengajukan permohonan kembali.
“Menetapkan, mengabulkan penarikan kembali permohonan pemohon perkara nomor 263/PHPU.GUB-XXIII/2025. Menyatakan permohonan dalam perkara-perkara tersebut di atas ditarik kembali,” kata Suhartoyo
Kemudian untuk pelantikan Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah terpilih, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menginformasikan, akan melakukan pelantikan kepala daerah se-Indonesia menjadi dua gelombang, yaitu pada tanggal 18-20 Februari 2025 mendatang.


