Konflik Hutan Adat Papua, Polda Jateng Serahkan Kasus Tersebut ke Polres Salatiga

SEMARANG [Berlianmedia]- Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah menyerahkan kasus saling lapor antara warga adat Papua dan bos tambang asal Kota Salatiga ke Polres Salatiga.

Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Satake Bayu meminta agar kasus tersebut dikonfirmasi langsung ke Polres Salatiga, Selasa (25/6).

“Ke Polres (Salatiga) ya,” ujarnya singkat saat ditanya mengenai kasus yang viral tersebut.

Kasus ini sendiri tidak hanya ditangani oleh Polres Salatiga, namun juga ditangani oleh Polres Kabupaten Jayapura.

Keterlibatan Polres Jayapura tak lain karena lokasi konflik tersebut berada di Kampung Sawe Suma Kabupaten Jayapura Papua.

BACA JUGA : Kodam IV/Diponegoro Dalami Dugaan Oknum TNI Terlibat Dalam Konflik Hutan Adat di Papua

Alvares Guarino, Kuasa hukum Kepala Suku Yohan Jasa (70), mewakili warga Sawe Suma, mengatakan pihak Nusantara Grup atau PT BLN yang hendak menambang emas di hutan adat Papua sempat dipanggil Polres Jayapura dan mediasi di sana.

Baca Juga:  Catatan Kritis Somasi Disdag Kota Semarang kepada Pedagang Pasar Johar: Aneh dan Diduga Ada Potensi Cacat Administratif

“Namun saat mediasi, mereka meminta menunggu Nicholas, tapi sampai saat ini Nicholas tidak pernah datang kesana,” ujar Alvares kepada Wartawan

Alvares mengatakan, warga Papua saat minta dimediasi oleh Polres Salatiga langsung datang dari Papua. Namun Nicholas tidak mau sebaliknya.

BACA JUGA : Warga Papua Geruduk Bos Tambang Emas dan Pemilik Koperasi di Kota Salatiga

“Kemudian saudara-saudara kami ini datang langsung dari Kampung Sawe Suma Papua ke Salatiga untuk bermediasi di Polres Salatiga. Dua kali kami bermediasi, mediasi pertama mereka mau memberi 50 juta rupiah, kemudian mediasi kedua mereka menambah uang 100 juta rupiah. Nah saudara-saudara kami ini tersninggung. Kenapa harga diri mereka diinjak-injak dengan uang,” beber Alvares.

Bahkan Alvares mengatakan saat di Polres Salatiga, Nicholas duduk di dalam, sementara puluhan warga Papua kedinginan di luar.

Baca Juga:  Indonesia VS Argentina, Erick: Dunia Melihat Sepak Bola Indonesia Bangun Dari Tidur

“Dari cara mereka menjamu kita saja sudah sangat tidak adil,” tandasnya.

Alvares menegaskan jika permintaan penyelesaian kekeluargaan dari pihaknyai ditolak, maka Alvares akan melakukan pengaduan ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kementerian terkait lainnya.

“Nah kalau berdasarkan UU Lingkungan Hidup, pengrusakan lingkungan itu akan mendapat denda 100 miliar rupiah. Kemudian kami juga meminta instansi-instansi terkait untuk memeriksa legalitas izin tambang yang mereka lakukan,” tutup Alvares.

Mari Berbagi:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!