Konflik Hutan Adat di Kampung Sawe Suma Papua Berlanjut ke Presiden RI

JAKARTA [Berlianmerdeka]- Konflik hutan adat di Kampung Sawe Suma Papua masih terus berlanjut hingga ke Presiden Republik Indonesia.

Barnabas Jasa, anak kepala adat di Kampung Sawe Suma, Distrik Unurum Guay, Kabupaten Jayapura, Provinsi Papua, sekaligus pemilik lahan, bersama Yosi Marten Basaur, penerima kuasa dari pemilik lahan, mengunjungi kantor Staf Presiden yang beralamat di Jl. Veteran No. 16, Jakarta Pusat, Rabu (10/7).

Marten menyampaikan, bahwa mereka membawa dua agenda utama dalam kunjungan mengenai konflik hutan adat Papua tersebut.

“Agenda pertama adalah memasukkan tiga surat pengaduan yang ditujukan kepada Presiden Republik Indonesia, Kepala Staf Presiden RI, dan Sekretaris Militer Presiden (Sesmilpres),” ujar Marten.

Marten menjelaskan, ketiga surat tersebut memuat dugaan penipuan yang dilakukan oleh Investor Tambang asal Salatiga Nicholas Nyoto Prasetyo sekaligus pemilik koperasi Bahana Lintas Nusantara (BLN) di Salatiga, terhadap kepala suku yang merupakan pemilik lahan.

Baca Juga:  Soegiharto Santoso Bongkar Rekayasa Hukum di Gugatan PTUN Jakarta

Nicho menggunakan perjanjian sebagai dalil untuk melakukan tindakan yang merusak hutan di tanah adat Papua seluas kurang lebih 1,8 hektar yang mengakibatkan terjadinya konflik hutan adat Papua ini.

“Hingga saat ini, Nicho yang merupakan bos Nusantara Group, belum menunjukkan tanggung jawabnya atas kerusakan tersebut. Legalitas perusahaan tambang yang dimilikinya juga masih dipertanyakan dan belum ada jawaban memadai dari pihak terkait,” paparnya.

Selain itu, dalam surat-surat tersebut juga mengungkap adanya keterlibatan oknum TNI dan POLRI yang mendukung Nicho. Mereka diduga ikut menjaga dan mendukung Nicho dalam perkara ini.

Barnabas Jasa dan Marten mengklaim memiliki bukti-bukti yang menunjukkan keterlibatan oknum tersebut. Mobil-mobil pribadi milik Nicho yang ada dikantor BLN di Jalan Merdeka Selatan No 54, Kecamatan Sidorejo, Kota Salatiga semuanya berplat TNI, menambah kekhawatiran tentang keterlibatan aparat dalam masalah ini.

Lebih lanjut, agenda kedua dari kunjungan Barnabas Jasa dan Marten adalah meminta audiensi dengan Kepala Staf Kepresidenan.

Baca Juga:  Cek Panen Raya Grobogan, Ganjar Senang Petani Dapat Harga Tinggi

“Berharap dapat bertemu dan membahas secara langsung persoalan yang mereka angkat dalam surat pengaduan. Audiensi ini diharapkan dapat diagendakan dalam waktu 2 atau 3 hari mendatang,” katanya.

Sementara itu, kuasa hukum ketua adat Sawe Suma Alvares Guarino mengatakan, kedatangan Abas dan Martin ke kantor Staf Presiden menyoroti isu penting tentang kerusakan lingkungan di hutan adat Papua.

“Langkah mereka membawa masalah ini langsung ke perhatian Presiden dan pejabat tinggi lainnya mencerminkan keprihatinan serius atas ketidakadilan yang mereka rasakan. Mereka berharap pemerintah akan mengambil tindakan tegas untuk menangani kerusakan hutan adat, menghentikan kerusakan lebih lanjut pada hutan adat, dan memastikan bahwa semua pihak yang terlibat, termasuk oknum aparat, bertanggung jawab atas tindakan mereka,” katanya.

“Dengan langkah ini, mereka berharap dapat memperoleh keadilan dan perlindungan yang layak bagi tanah adat mereka serta komunitas yang bergantung padanya,” imbuhnya.

Baca Juga:  Pedagang Pasar Barito Karya Mandiri Bakal Direlokasi ke Sawah Besar

Alvares menambahkan, kedatangan mereka ini juga atas perilaku Nicho yang selalu mangkir dalam agenda-agenda pertemuan (mediasi-red) sebelumnya. Bahkan dalam mediasi yang di inisiasi oleh Kapolres Salatiga dan dihadiri Forkopimda Salatiga, Nicho tidak mau hadir.

Sebagai informasi, konflik antara warga Kampung Sawe Suma, Distrik Unurum Guay, Kabupaten Jayapura, Provinsi Papua bermula saat Investor Tambang asal Salatiga Nicholas Nyoto Prasetyo sekaligus pemilik koperasi Bahana Lintas Nusantara di Salatiga, berniat untuk investasi untuk pembukaan tambang emas.

Setelah melalui serangkaian survei dan pembicaraan dengan ketua adat, pada 20 Februari 2024 terjadi kerjasama sistem bagi hasil. Namun pihak perusahaan justru membabat hutan tanpa ijin terlebih dahulu. Dan hingga saat ini, pembayaran kompensasi itu belum juga tidak dilakukan.

Ketua adat Sawe Suma menginginkan investor tambang tersebut bertanggungjawab atas hutan adat yang rusak setelah adanya pembukaanĀ lahan.

Mari Berbagi:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!