Komisi IX DPR-RI Mulai Pantau Pasar Tradisional

SEMARANG[Berlianmedia] – Komisi IX DPR-RI mulai memantau sejumlah pasar tradiksional di Kota Semarang untuk memastikan keamanan bahan pangan yang dijual pada Ramadhan ini.

Rombongan Komisi IX DPR-RI didampingi jajaran Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang dan Balai Besar POM Kota Semarang untuk mengambil beberapa sampel makanan basah yang dijual di Pasar Peterongan Semarang.

Wakil Ketua Komisi IX DPR-RI Charles Honoris mengatakan pengecekan ini dilakukan untuk menjaga keamanan bahan pangan yang dijual di pasar selama  Ramadhan. Selain itu pihaknya yang merupakan mitra kerja BPOM baik di pusat maupun daerah juga akan memastikan kinerja BPOM selama ini sudah dalam jalur yang benar.

“Kita datang melakukan pengawasan terhadap mitra kerja kita. Kita ambil beberapa sampel seperti bakso, mie, cincau, ikan asin jadi memang makanan basah yang langsung dikonsumsi ini harus kita cek apakah makanan tersebut mengandung bahan berbahaya atau tidak,” ujar Charles ditengah-tengah kunjungannya itu, Rabu (29/3).

Baca Juga:  Tekan Inflasi, Dipertan Demak Gelar Gerakan Pangan Murah

Sampling makanan yang diambil langsung dilakukan pengecekan oleh BPOM dilokasi. Dari hasil yang didapat nantinya, diharapkan BPOM dan Pemerintah Kota bisa melakukan sosialisasi dan pengecekan makanan secara berkala kepada para pedagang makanan di sejumlah pasar.

“Beberapa bulan lalu ada kejadian gagal ginjal akut pada anak maka kita tidak mau hal serupa terjadi lagi jadi kita memastikan makanan dan obat-obatan yang beredar di Indonesia itu aman,” tuturnya.

Pada Ramadhan ini, tutur Charles, pihaknya meminta kepada pemeirntah untuk lebih intens melakukan pengawasan terhadap makanan dan obat-obatan yang beredar dipasaran khususnya di Pasar tradisional, mengingat menjelang Lebaran, pemantauan harus lebih intens lagi karena tingkat konsumsi masyarakat akan semakin meningkat.

“Kami lihat Pemkot Semarang ini sudah punya mobil berisi laboratorium yang bisa keliling di pasar-pasar untuk mengecek terhadap makanan yang beredar. Ini harap bisa ditingkatkan,” ujarnya.

Baca Juga:  Polres Demak Ajak Siswa TK Mengenal Rambu-Rambu Lalulintas

Charles juga meminta harus ada penegakan hukum bagi produsen nakal yang memproduksi makanan yang menggunakan bahan-bahan berbahaya. Sementara untuk pedagang pasar diminta lebih berhati-hati dalam memilih produsen makanan.

“Sosialisasi ke pedagang juga harus terus dilakukan agar mereka tidak lagi menjual makanan yang mengandung bahan berbahaya,” tuturnya.

Sementara itu, Kepala Balai Besar POM Semarang Sandra MP Linthin menuturkan, dari hasil sampel yang diambil pada saat kunjungan, 30%-nya mengandung zat-zat berbahaya yang seharusnya tidak masuk dalam makanan. Misalnya seperti ikan asin dna mie basah yang terbukti mengandung formalin.

Sandra menambahkan, untuk pengendaliannya dibutuhkan kerja sama lintas sektor mulai dari BPOM, Dinas Kesehatan, Dinas Perdagangan dan Satpol PP.

“Kita minta kepala pasar untuk bisa memantau mana produk-produk yang mengandung bahan berbahaya dan kami akan telusuri sampai distributor dan produsernya agar lebih efektif,” ujar Sandra.

Baca Juga:  Pemkot Semarang Dukung Pembangunan Pertanian Berkelanjutan di Pondok Pesantren

Terkait sanksi yang bisa dikenakan baik produsen, distributor maupun pedagang, tutur Sandra, ada dua aturan. Pemkot Semarang yang telah memiliki Perda keamanan pangan bisa langsung bertindak dan melakukan razia yang dilakukan oleh Satpol PP.

“Kalau penyidik dari BPOM kita memakai undang-undang pangan dan perlindungan konsumen,” tuturnya.

Mari Berbagi:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!