Ketum GNPK-RI : Putusan Hakim PN Tegal Dalam Perkara Perdata CV.Curtina Prasara vs RSUD Kardinah Cacat Hukum
TEGAL [Berlianmedia]- Ketua Umum Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi Republik Indonesia (GNPK RI), Basri Budi Utomo menegaskan, putusan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tegal, yang memenangkan perkara gugatan perdata CV. Curtina Prasara atas RSUD Kardinah Kota Tegal, cacat hukum.
“Putusan itu jelas tidak sah, dan terkesan dipaksakan,” ujar Basri kepada media, Kamis (3/7).
Dijelaskan Basri, di dalam Pasal 197 KUHP disebutkan, untuk menentukan syarat formil dan materiil suatu putusan pengadilan agar sah, termasuk kepala putusan, identitas para pihak, uraian perkara, pertimbangan hukum, amar putusan, dan lain-lain.
“Ini ko aneh, cuman amar putusan saja tidak ada salinan putusannya. Ada apa gerangan?,” tandasnya.
Basri juga sangat menyayangkan sikap dari hakim yang menangani perkara itu dan terkesan dipaksakan putusannya.
“Kalau hanya amar putusan saja tanpa ada salinan putusan yang jelas, ini sama saja tidak memberikan hak kepada tergugat, jika akan mengajukan banding yang hanya punya waktu 14 hari. Dan ini jelas-jelas melanggar hukum,” ungkapnya.
Oleh karena itu, sebagai warga negara Indonesia, Basri akan melaporkan kejanggalan ini ke Komisi Yudisial dan Badan Pengawasan Kehakiman di Mahkamah Agung, Jakarta. Agar tidak ada lagi oknum-oknum Hakim, yang dalam memutuskan suatu perkara tidak profesional.
“Ya, besok akan saya laporkan ke Komisi Yudisial dan Badan Pengawasan Kehakiman. Termasuk Direktur CV. Curtina Prasara akan saya laporkan juga ke Kejaksaan, atas dugaan pungli pengelolaan parkir di RSUD Kardinah, yang dilakukan sejak 1 Maret 2025 hingga sekarang,” tegasnya.
“CV Curtina Prasara sebelumnya sudah saya somasi dua kali, tinggal ketiga kalinya kita laporkan ke Kejaksaan,” imbuh Basri.
Ditegaskan pula oleh Basri, bahwa perkara antara CV. Curtina Prasara dengan RSUD Kardinah itu belum selesai alias belum incrah (memiliki kekuatan hukum tetap). Jadi putusan hakim PN belum bisa menjadi payung hukum untuk CV. Curtina Prasara mengelola parkir.
Merasa Kecewa
Plt. Direktur RSUD Kardinah Kota Tegal, M. Zaenal Abidin saat dihubungi Wartawan, menyatakan merasa kecewa atas putusan Hakim tersebut. Menurutnya, Hakim dalam memutuskan suatu perkara itu tidak berdasarkan dengan fakta-fakta yang ada dan jelas sangat merugikan rumah sakit.
“Anehnya lagi, di dalam amar putusan Hakim, terkait dengan pembatalan pemenang lelang itu tidak masuk dalam pokok perkara, karena itu urusan rumah sakit dan pemenang PT. Mandala,” sesal Zaenal, Kamis (3/7).
Ditanya apakah pihak rumah sakit akan mengajukan banding?, Zaenal mengatakan masih menunggu salinan putusan dulu.
“Kalau dirasa merugikan, ya kita akan banding. Mungkin ketika maju banding nanti kita akan melampirkan banyak bukti baru,” tutup Zaenal.
Hingga berita ini ditayangkan, pihak media masih berupaya konfirmasi kepada pihak-pihak terkait.


