Ketika Keadilan Hukum Berhadapan dengan Keadilan Sosial

Refleksi atas Kasus Jambret Sleman dan Kegelisahan Rakyat Kecil

BOYOLALI[Berlianmedia] – Kasus tewasnya dua pelaku jambret dalam peristiwa kejar-kejaran di Sleman menyisakan pertanyaan besar tentang keadilan di benak publik.

Keadilan hukum Bukan semata karena peristiwa kriminalnya, tetapi karena fakta bahwa suami korban justru harus berhadapan dengan hukum sebagai tersangka.

Di sinilah kegelisahan sosial bermula: apakah hukum masih berdiri di sisi keadilan, atau justru menjauh dari rasa keadilan masyarakat?

Dua Peristiwa, Satu Rasa Ketidakadilan

Secara hukum, aparat menyatakan bahwa peristiwa tersebut terdiri dari dua bagian yang berbeda:
Pertama, tindak pencurian dengan kekerasan yang dilakukan oleh pelaku jambret.
Kedua, kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan pelaku meninggal dunia dalam proses pengejaran.

Untuk mencari keadilan hukum Secara normatif, langkah kepolisian untuk memproses keduanya dapat dipahami. Hukum pidana memang mewajibkan setiap peristiwa kematian untuk diselidiki sebab-akibatnya.

Baca Juga:  Menziarahi Jejak Tauhid KH Ahmad Dahlan: Refleksi Spirit Dakwah dan Kebermaknaan Hidup

Namun, di sinilah persoalan muncul: tentang keadilan, masyarakat melihatnya bukan sebagai dua peristiwa yang terpisah, melainkan satu rangkaian akibat dari tindak kejahatan.

Ketika korban yang mempertahankan hartanya justru harus menghadapi proses hukum, publik pun bertanya:
Apakah membela diri kini berisiko menjadi tersangka?
Hukum dan Rasa Keadilan yang Tak Selalu Bertemu
Hukum positif bekerja berdasarkan prosedur, pasal, dan pembuktian formal.
Sementara masyarakat menilai keadilan berdasarkan akal sehat dan nurani.

Dalam perspektif hukum:
• Setiap kematian harus diusut
• Setiap tindakan harus di dipertanggungjawabkan
• Tidak boleh ada pengecualian

Namun dalam perspektif sosial:
• Korban tidak berniat membunuh
• Tindakan terjadi dalam situasi darurat
• Tidak ada niat jahat
• Pelaku kejahatanlah yang memicu semuanya
Di sinilah jurang itu terlihat jelas: keadilan hukum belum tentu identik dengan keadilan sosial.

Baca Juga:  Menanti Suara Bambang Tri: Setelah Bebas, Apa yang Akan Disampaikannya?

Ketika Rakyat Dihadapkan pada Pilihan Serba Salah

Kasus seperti ini memunculkan ketakutan baru di tengah masyarakat:
Melawan kejahatan, takut jadi tersangka
Diam saja, takut kehilangan nyawa atau harta
Menolong sesama, khawatir berurusan dengan hukum
Jika kondisi ini terus dibiarkan, maka yang tumbuh bukan rasa aman, melainkan rasa takut.

Bukan keberanian melawan kejahatan, tetapi sikap pasrah. Padahal hukum seharusnya menjadi pelindung masyarakat, bukan sumber kecemasan.

Hukum Tidak Boleh Kehilangan Nurani

Penegakan hukum memang tidak boleh emosional, tetapi juga tidak boleh kehilangan sisi kemanusiaan. Di sinilah pentingnya kebijaksanaan aparat penegak hukum dalam melihat konteks, bukan sekadar pasal. Masyarakat tidak menuntut pembebasan tanpa proses.

Yang diharapkan adalah:
Penilaian yang adil dan proporsional
Pertimbangan kondisi psikologis korban
Pengakuan bahwa kejahatanlah pemicu utama tragedi
Jika hukum hanya berdiri kaku pada teks, maka ia akan semakin jauh dari rasa keadilan publik.

Baca Juga:  Otak-atik Pajak Motor

Penutup: Mencari Titik Temu

Kasus di Sleman seharusnya menjadi momentum evaluasi bersama. Bahwa hukum perlu ditegakkan, Tetapi hukum juga harus hidup, berempati, dan memahami realitas sosial.

Sebab bila rakyat mulai merasa: “Lebih baik diam daripada menolong,” maka sesungguhnya kita sedang menghadapi krisis yang jauh lebih berbahaya daripada sekadar kriminalitas — krisis kepercayaan terhadap keadilan itu sendiri.

Mari Berbagi:

One Comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!