Darurat Kekerasan Seksual di Institusi Pendidikan: Ida Desak Investigasi Tuntas
SEMARANG [Berlianmedia]– Jawa Tengah kini menghadapi darurat kekerasan seksual di institusi pendidikan, menyusul maraknya rentetan kasus di lingkungan pondok pesantren dan perguruan tinggi sepanjang 2025 hingga awal 2026.
Ruang yang seharusnya menjadi pilar pembentukan karakter dan moral, kini justru menjadi tempat yang rentan akibat penyalahgunaan relasi kuasa, oleh oknum pendidik yang bersembunyi di balik jubah akademisi maupun pengasuh.
Skandal dugaan pelecehan seksual oleh oknum dosen di UIN Walisongo, melalui pesan digital serta berbagai kasus di pesantren, menunjukkan masih rapuhnya sistem pengawasan internal, juga kehadiran negara dalam menjamin dan memastikan ruang aman bagi masyarakat. Kondisi ini diperparah oleh praktik perundungan siber yang secara tidak langsung mengecilkan nyali korban untuk lapor ke pihak berwenang dan menghambat progres investigasi.
Anggota Komisi E DPRD Jawa Tengah, Ida Nurul Farida menyatakan keprihatinan mendalam atas fenomena ini. Sebagai legislator yang membidangi kesejahteraan rakyat dan pendidikan, ia melihat adanya anomali besar dalam fungsi lembaga pendidikan saat ini.
“Pastinya saya sangat sedih dan prihatin atas maraknya kasus-kasus kekerasan seksual terutama di pondok-pondok pesantren dan kampus keagamaan dan kampus lainnya. Dimana mestinya pondok pesantren, kampus menjadi tempat untuk penanaman karakter, moral dan akhlak tapi justru menjadi tempat yang tidak aman dan bahkan menjadi ‘sarang bagi oknum’ untuk melalukan pelecehan seksual,” ujar Ida kepada Wartawan di Semarang, Selasa (12/5).
Disampaikan pula terkait kekerasan seksual tahun 2025-2026, yang merujuk pada data kompilasi dari Dinas Perempuan dan Anak (DP3AKB) Provinsi Jawa Tengah serta laporan sejumlah lembaga swadaya masyarakat, seperti LBH APIK Semarang, tren kekerasan seksual di lingkungan pendidikan di Jawa Tengah, menunjukkan angka yang fluktuatif namun cenderung mengkhawatirkan.

Sepanjang tahun 2025, tercatat sedikitnya 42 kasus kekerasan seksual, yang dilaporkan terjadi di lingkungan pendidikan di Jawa Tengah, dengan 18 kasus di antaranya terjadi di lingkungan pondok pesantren dan 12 kasus di perguruan tinggi. Memasuki kuartal pertama tahun 2026, angka laporan cenderung meningkat seiring dengan meningkatnya keberanian korban, untuk bersuara (speak up), meskipun banyak kasus yang masih tertahan di internal institusi.
Modus operandi yang ditemukan pun kian beragam, mulai dari pemanfaatan relasi kuasa dosen-mahasiswa melalui media digital (seperti kasus di UIN Walisongo), hingga dalih “barokah” atau kepatuhan santri terhadap pengasuh di lingkungan pesantren.
Dilema Korban: Antara Trauma dan Penghakiman Netizen
Kasus di UIN Walisongo menjadi potret nyata, betapa sulitnya posisi korban dalam struktur sosial kita. Meski identitas terduga pelaku telah dikantongi oleh pihak rektorat, proses investigasi seringkali tersendat, karena korban enggan memberikan keterangan lebih lanjut akibat tekanan psikologis.
Komentar-komentar negatif di media sosial yang cenderung menyalahkan korban (victim blaming), menjadi beban psikologis sekaligus tembok penghalang bagi korban. Legislator Ida Nurul Farida menyoroti tajam perilaku netizen, yang justru memperparah luka psikis korban dan memperkeruh kasus.
“Memang menyedihkan nitizen kita itu mas, padahal bagi korban untuk berani mengungkapkan hal itu butuh keberanian dan bahkan beban psikologis yang berat. Mestinya kita berempati dan memberikan dukungan agar para korban berani mengungkap dan melaporkan. Sehingga kasus-kasus serupa tidak terulang dan terus memakan korban,” tegas legislator dari Fraksi PKS tersebut.
Tanpa adanya ekosistem pendukung (support system) yang kuat, baik dari sisi regulasi internal kampus maupun perlindungan sosial, para predator seksual akan terus leluasa bergerak di balik jubah akademisi maupun pendidik agama.
Melihat kebuntuan yang sering terjadi dalam penyelesaian kasus secara internal, Komisi E DPRD Jateng mendorong adanya investigasi yang lebih progresif dan transparan. Institusi pendidikan tidak boleh lagi berlindung di balik nama baik lembaga untuk menutupi borok oknum di dalamnya.
Penerapan Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) serta Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 73 Tahun 2022 seharusnya menjadi instrumen hukum yang tajam di lapangan.
Ida juga menekankan, bahwa bukti-bukti digital, seperti tangkapan layar percakapan, seharusnya sudah cukup menjadi pintu masuk bagi pemeriksaan yang lebih serius tanpa harus menunggu korban pulih sepenuhnya dari trauma untuk bersaksi berkali-kali.
“Saya kira pihak-pihak yang berwenang harus melalukan investigasi secara masif dengan mengumpulkan saksi-saksi dan barang bukti, dan ketika terbukti meyakinkan terjadinya pelanggaran ya harus ditindak tegas. Saya yakin lembaga-lembaga di bawah pemerintah ini ada peraturan-peraturan yang mengikat kepada pegawai atau lembaga di bawahnya. Maka untuk kasus pelecehan seksual yang sangat merugikan masa depan anak ini harus ditindak secara tegas,” lanjutnya.
Membangun Sistem Mitigasi yang Holistik
Di masa depan, pencegahan tidak lagi bisa hanya bersifat administratif. Ida Nurul Farida mendesak Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) serta Kementerian Agama (Kemenag) untuk memperketat pengawasan terhadap profil psikologis dan rekam jejak para pendidik.
Lembaga pendidikan membutuhkan sistem peringatan dini (early warning system) yang memungkinkan mahasiswa atau santri melapor secara anonim namun ditindaklanjuti secara profesional oleh satgas independen.
Sebagai penutup, Ida memberikan catatan kuat bagi para pemangku kebijakan:
“Harapan saya kementrian pendidikan, kementrian agama memberikan perhatian dan pengawasan yang serius terhadap lembaga-lembaga pendidikan yang ada. Berbagai Antisipasi dan pencegahan harus dilakukan secara masif baik kepada para dosen, pendidik , tenaga pendidik, maupun anak didik, santri dan mahasiswa.”
Keadilan bagi korban tak bisa ditawar. Jika institusi pendidikan gagal membersihkan diri dari para oknum predator, maka “kiblat” moral bangsa ini sedang berada dalam ancaman yang nyata.


