Sidang Dugaan Malpraktik Klinik Kecantikan di Semarang Berlanjut, Gugatan Rp1 Miliar Lebih Soroti Perlindungan Hak Pasien
SEMARANG [Berlianmedia]— Persidangan perkara dugaan malpraktek (kelalaian medis), yang melibatkan klinik kecantikan Venice Aesthetic Clinic, kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Rabu (13/5).
Perkara perdata dengan nomor 59/Pdt.G/2026/PN Smg tersebut, menjadi perhatian publik karena dinilai menyangkut perlindungan hak pasien dan akuntabilitas layanan kesehatan estetika, yang kini berkembang pesat di Indonesia.
Gugatan diajukan oleh pasien yang menjadi korban bernama Aprillia Handayani, terhadap pihak klinik dan dokter yang menangani tindakan medis. Nilai gugatan yang diajukan mencapai Rp1.029.361.400, meliputi kerugian materiil maupun immateriil.
Kuasa hukum Penggugat yang hadir Lies Vonneke Lumingas, S. Sos., S. H. dari Kantor Hukum Sugiyono, SE, SH, MH & Rekan menegaskan, bahwa perkara tersebut bukan sekadar persoalan ketidakpuasan hasil perawatan estetika, melainkan dugaan adanya pelanggaran serius dalam pelayanan medis, yang berdampak langsung pada kondisi kesehatan kliennya.
“Ini bukan soal hasil yang tidak sesuai ekspektasi. Ini menyangkut dugaan kelalaian serius yang berimplikasi pada cedera medis nyata,” ujarnya usai persidangan.

Dalam dalil gugatan disebutkan, penggugat awalnya datang untuk menjalani perawatan ringan. Namun dalam proses konsultasi, penggugat diduga diarahkan menjalani prosedur Endolift dengan penjelasan, bahwa tindakan tersebut memiliki manfaat lebih baik dan risiko minimal.
Pasca tindakan dilakukan, kondisi pasien justru disebut mengalami komplikasi serius, mulai dari dugaan cedera saraf wajah atau paresis nervus fasialis, infeksi abses, hingga trauma jaringan yang masih memerlukan terapi lanjutan sampai saat ini.
Pihak Penggugat juga menyoroti, dugaan tidak lengkapnya informasi medis sebelum tindakan dilakukan. Hal itu memunculkan persoalan mengenai validitas informed consent atau persetujuan tindakan medis, yang seharusnya menjadi hak dasar setiap pasien sebelum menjalani prosedur kesehatan.
Selain itu, gugatan turut mempersoalkan dugaan keterlambatan penanganan ketika gejala komplikasi mulai muncul. Menurut penggugat, kondisi pembengkakan dan infeksi yang dialami pasien sempat dianggap aman oleh pihak medis, padahal situasi tersebut diduga terus memburuk.
“Dalam dunia medis, waktu adalah faktor krusial. Keterlambatan penanganan bukan hal sepele. Di situlah sering terjadi eskalasi kerusakan yang seharusnya bisa dicegah,” terangnya.
Tidak hanya dokter yang menangani, pihak klinik juga turut digugat sebagai institusi penyedia layanan kesehatan. Gugatan tersebut mendasarkan pada prinsip tanggung jawab institusi, terhadap tindakan tenaga medis sebagaimana diatur dalam Pasal 1367 KUHPerdata.
Kasus ini dinilai menjadi momentum penting untuk mendorong penguatan pengawasan terhadap praktik layanan estetika, termasuk standar keselamatan pasien, transparansi informasi medis, kompetensi tenaga kesehatan, hingga mekanisme pengaduan dan pemulihan korban apabila terjadi dugaan kelalaian medis.
Di tengah meningkatnya tren perawatan estetika, advokasi terhadap hak pasien dinilai tidak boleh berhenti pada ruang persidangan semata, melainkan harus menjadi dorongan bersama agar layanan kesehatan menempatkan keselamatan pasien sebagai prioritas utama.
Sementara itu, kuasa hukum Tergugat, E Harry Nugroho dari Kantor Hukum Arif & Partner usai sidang menyatakan, bahwa saat ini pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan belum memberikan tanggapan substansial, terhadap pokok gugatan.
“Kami menghormati proses hukum di pengadilan yang sedang berjalan. Sepatutnya kita hargai dulu proses ini sampai selesai,” ujarnya.
Dalam persidangan tersebut, Majelis Hakim kemudian menunda sidang dan menjadwalkan persidangan lanjutan pada tanggal 20 Mei 2026 mendatang, dengan agenda pemeriksaan lanjutan dan pendalaman alat bukti dari para pihak.


