GNPK-RI Laporan Resmi ke Polrestabes Semarang Terkait Dugaan Penimbunan Solar di TPA Jatibarang

SEMARANG [Berlianmedia]– Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi Republik Indonesia (GNPK-RI) Kota Semarang membuat laporan resmi, dugaan praktik penimbunan bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis solar, yang berada di area Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Jatibarang, Kecamatan Mijen, Kota Semarang ke Polrestabes Semarang, Senin (8/12).

Ketua GNPK-RI Kota Semarang, Andika Rama menyatakan, bahwa laporan tersebut dilayangkan berdasarkan informasi dari publik dan pemberitaan media, terkait dugaan penyalahgunaan solar subsidi oleh oknum sopir truk Dinas Lingkungan Hidup (DLH).

Atas dasar tersebut, pihaknya melakukan investigasi awal pada hari Sabtu, (6/12) di area TPA Jatibarang dan menemukan sebuah bangunan, yang dicurigai sebagai tempat penimbunan tidak resmi solar subsidi.

“Satgas GNPK-RI bersama tim Reskrim Polsek Mijen, telah meninjau langsung lokasi dan mengambil dokumentasi berupa foto kempu atau tandon yang berisi solar,” ujar Andika Rama usai membuat laporan di Polrestabes.

Baca Juga:  KAI Daop 4 Imbau Masyarakat Perhatikan Jadwal Saat KA Argo Muria Layani Pelanggan di Stasiun Batang

Ia menyebut, aktivitas penimbunan diduga dilakukan secara sistematis oleh pengepul, bekerja sama dengan sopir truk sampah DLH, dengan cara membuang sebagian solar dari tangki kendaraan ke tandon yang sudah disiapkan.

GNPK-RI Laporan Resmi ke Polrestabes Semarang Terkait Dugaan Penimbunan Solar di TPA Jatibarang, Senin (8/12). Foto : Dok Absa

“Berdasarkan keterangan narasumber di lapangan, praktik “kencing solar” tersebut, disebut sudah berlangsung cukup lama. Solar yang terkumpul diduga dijemput kembali oleh truk berwarna biru-putih,” jelasnya.

Andika menduga, solar yang ditimbun dan dijual kembali tersebut, diduga berasal dari BBM yang pengadaannya bersumber dari APBD Kota Semarang tahun 2025.

Segera Ambil Langkah Hukum

Melalui laporan resminya, GNPK-RI meminta Polrestabes Semarang, segera mengambil langkah hukum berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pengaduan Masyarakat serta Perkap Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana.

Baca Juga:  Pemkot Semarang Akan Bangun Rumah Susun Untuk Warga Perumahan Dinar Indah

“Kami meminta Polrestabes Semarang melakukan tindakan hukum, berupa penghentian seluruh aktivitas penimbunan solar di lokasi serta melakukan pemasangan garis polisi dan penyitaan alat terkait, termasuk kendaraan operasional,” tegas Andika Rama.

Selain itu, lanjutnya, meminta Polisi melakukan penangkapan dan penahanan terhadap para pelaku yang terlibat dan menindaklanjuti proses penyidikan sampai tuntas terhadap seluruh pihak terkait.

Ia menegaskan bahwa pihaknya mendorong penanganan kasus ini dilakukan secara transparan, cepat, dan akuntabel, serta mengupayakan agar berkas perkara segera dinyatakan lengkap (P21) dan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Semarang, untuk kemudian diproses di Pengadilan Negeri Semarang.

GNPK-RI juga berkomitmen mengawal kasus hingga tuntas demi mencegah potensi kerugian negara serta memastikan penggunaan anggaran publik berjalan sebagaimana mestinya.

Baca Juga:  Hati-hati!!! Modus Penipuan via WA Mencatut Foto Wali kota Agustina untuk Kepentingan Pribadi

 

Mari Berbagi:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!