Kedepankan Komunikasi Persuasif Pemkot Semarang, Pemkab Demak dan Pemprov Jateng Tutup TPA Ilegal Rowosari

SEMARANG [Berlianmedia]- Persoalan TPA ilegal Rowosari yang meresahkan warga, akhirnya akan ditutup atas kesepakatan bersama Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, Pemerintah Kota Semarang dan Pemerintah Kabupaten Demak dalam dapat koordinasi ketiga pemerintahan tersebut.

Walaupun dengan mengedepankan komunikasi persuasif dengan pemilik lahan disertai penguatan sarana pengelolaan sampah di wilayah terdampak, sedangkan penindakan akan dilakukan bersama oleh Satpol PP Kota Semarang, Kabupaten Demak, dan Provinsi Jawa Tengah.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Semarang, Arwita Mawarti menyampaikan, bahwa penutupan itu merupakan hasil rapat koordinasi, yang melibatkan seluruh unsur terkait.

ā€œHasil rapat di provinsi Senin (11/8) ini, disampaikan bahwa TPA ilegal Rowosari hari ini harus ditutup. Sementara untuk penindakan akan dilakukan bersama antara Satpol PP Kota Semarang, Kabupaten Demak, dan Provinsi Jawa Tengah,ā€ jelasnya, Senin (11/8) di Balai Kota.

Baca Juga:  Bantuan Rumah dari Gubernur Ahmad Luthfi Terealisasi, Bikin Wagiman dan Istri Bahagia

DLH Kota Semarang, lanjut Arwita, telah melakukan berbagai langkah strategis sejak awal, untuk mengendalikan permasalahan. Beberapa di antaranya adalah menempatkan kontainer di titik-titik strategis, seperti di RW 6 Kelurahan Rowosari, menambah kontainer di Sendangmulyo serta di belakang kantor kelurahan Sendangmulyo.

ā€œJadi untuk sarana prasarana jumlah ritasi pengangkutan kami maksimalkan agar tidak ada lagi penumpukan,ā€ ujarnya.

Selain penyediaan sarana, DLH juga memasang papan imbauan dan menugaskan petugas piket setiap hari di lokasi. Dari hasil pengawasan, masih ditemukan warga dari berbagai wilayah, termasuk Srondol Kulon dan Tembalang, yang membuang sampah di sana.

ā€œKami himbau agar jasa angkutan sampah swasta langsung membuang di TPA resmi, tidak di lokasi ilegal,ā€ tegasnya.

Menurut Arwita, koordinasi dengan Pemkab Demak berjalan sangat baik. Demak juga sudah menyediakan sarana-prasarana pengangkutan dan siap menutup TPA ilegal secara bersamaan.

Baca Juga:  Gerakan Indonesia Asri 2026 Digelar di Pasar Bulu, Polda Jateng Ajak Masyarakat Wujudkan Lingkungan Bersih dan Sehat

“Mereka juga menyiapkan pengangkutannya dan siap juga untuk menutup TPA bareng-bareng di sana,” ungkap Arwita.

Langkah ini diharapkan mengakhiri polusi asap pembakaran dan dampak negatif lainnya yang selama ini dikeluhkan warga sekitar Rowosari Tembalang.

 

Mari Berbagi:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!