Kebijakan Publik Dan Fashion Week
Fashion week atau pekan mode bukanlah istilah baru dalam dunia fesyen. Fashion week merupakan ajang bagi perancang busana, merek busana, brand fashion maupun industri untuk memamerkan produk atau koleksi mereka. Sesuai namanya, penyelenggaraan fashion week biasanya hanya dilakukan selama satu pekan.
Ini mungkin bisa menjadi rujukan ketika muncul fenomena Citayam Fashion Week ternyata berawal dari para remaja, yang berkumpul di kawasan Sudirman, Jakarta Pusat, hanya untuk sekadar nongkrong dan mencari hiburan dengan mengenakan fashion atau outfit yang nyentrik. Citayam Fashion Week adalah kegiatan dimana anak-anak Citayam, Bogor, dan Depok berkumpul dan mengekspresikan gaya fashion sesuai selera mereka masing-masing.
Citayam nama salah satu wilayah di pinggiran Kota Depok yang berbatasan dengan Kabupaten Bogor ini tengah trending di telinga masyarakat. Sekumpulan anak asal Citayam yang menjadikan kawasan Dukuh Atas, Jakarta Pusat, sebagai tempat nongkrong menjadikan Citayam populer.
Kepopuleran Citayam Fashion Week ternyata menjadi trending topic dan meledak ke berbagai tempat baik di pulau Jawa maupun luar Jawa. Wabah Fashion Week mewarnai berbagai wilayah menggunakan zebra cros sebagai ajang fashion show layaknya catwalk.
Catwalk adalah berjalan di platform sempit, biasanya datar yang menuju auditorium atau di antara bagian-bagian area tempat duduk di luar ruangan, yang digunakan oleh para model untuk menunjukkan pakaian serta aksesoris yang mereka kenakan selama peragaan busana berlangsung. Sedang fenomena yang muncul menggunakan ruang publik terbuka dijalanan, menafaatkan zebra cros.
Fenomena ini meredup dengan munculnya pemberitaan tragedi, terjadi dan terbunuhnya Polisi oleh Polisi di rumah dinas Polisi di Duren Tiga, Jakarta Selatan. Terlepas meredupnya fenomena menggunakan zebra cros sebagai ajang fashion show layaknya catwalk, pantas untuk diapresiasi. Untuk itu, pemerintah pusat terutama pemerintah daerah selayaknya merespon dengan merumuskan dan memformulasikan sebuah kebijakan publik.
Kebijakan publik yang mampu mengakomodasi gejolak publik ketika sedang mengaktualisasklan sublimasi jiwanya apalagi jiwa para remaja yang memang perlu dikelola dengan baik dan bijak. Kenapa harus dikelola dengan baik, karena ajang fashion show layaknya catwalk menggunakan ruang publik yang justru b isa merugikan publik, walau ada bisa menguntungkan publik karena memperoleh hiburan segar murah meriah. Nemun begitu, tetap harus dikelola dengan payung hukum regulasi yaitu kebijakan publik.
Kebijakan Publik Yang Pro Publik
Paling tidak ada empat langkah ketika akan merumuskan kebijakan publik. Pertama, harus ada landasan teori atau konsep. Hal ini bisa melibatkan kalangan perguruan tinggi, akademisi, praktisi tokoh masyarakat yang diharapkan kebijakan publik mampu mengelola dengan pendekatan sosiologi massa, psikologi massa, bahkan pakar pemasaran yang dimungkinkan bisa manghasilkan pendapatan asli daerah dimana fenomena Fashion Week mewarnai berbagai wilayah menggunakan zebra cros sebagai ajang fashion show layaknya catwalk. Hal ini penting mengingat masing – masing daerah dengan local wisdom, kearifan local, pemerintah daerah mengeluarkan kebijakan publik.
Kedua, formulasi kebijakan publik harus sustainable, berkelanjutan bisa dilaksanakan. Ketiga, harus disiapkan stakeholder, organisasi yang mengawal, mengawasi dan mengelola kebijakan publik yang bermanfaat da nada nilai positif bagi publik. Keempat, kebijakan publik harus menghasilkan partisipasi publik. Bahkan kebijakan publik dianggap berhasil manakala muncul partisipasi publik yang positif.
(Pudjo Rahayu Risan, Pengamat Kebijakan Publik)