Kasus DS di Demak: Bela Diri Malah Dijadikan Tersangka Pembunuhan, Kuasa Hukum Desak Keadilan

DEMAK [Berlianmedia]– Dugaan ketidakadilan dalam penanganan kasus yang menimpa DS, warga Desa Waru, Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak, menjadi sorotan publik. DS yang mengaku hanya membela diri saat dikeroyok tiga orang, justru ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan oleh pihak kepolisian.

Kumarudin, S.H., selaku penasihat hukum DS, menyampaikan keberatannya dalam konferensi pers di Kantor Polsek Mranggen, Selasa (7/10). Ia menilai bahwa penerapan pasal terhadap kliennya tidak mencerminkan rasa keadilan.

“Klien kami, DS, bukan pelaku pembunuhan sebagaimana disangkakan. Ia menjadi korban pengeroyokan oleh tiga orang dengan menggunakan kayu balok. DS hanya membela diri untuk menyelamatkan nyawanya,” tegas Kumarudin di hadapan puluhan wartawan.

Peristiwa itu terjadi pada Kamis, 18 Agustus 2025. Saat kejadian, DS dipukuli oleh tiga orang hingga memicu perkelahian. Dua pelaku melarikan diri, sementara satu orang pingsan dan kemudian meninggal dunia setelah dibawa ke RS Pelita Anugerah.

Baca Juga:  Musim Hujan, Masyarakat Diminta Waspadai Leptospirosis

Usai kejadian, DS justru menunjukkan itikad baik dengan melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Mranggen. Namun langkahnya itu berujung pahit. Ia malah ditetapkan sebagai tersangka dengan tuduhan melanggar Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan.

Menurut Kumarudin, pasal tersebut tidak tepat diterapkan karena tidak sesuai dengan fakta hukum di lapangan.

“Dalam KUHP jelas disebutkan adanya Pasal 49 tentang pembelaan terpaksa (noodweer) bagi seseorang yang membela diri dari serangan yang mengancam jiwanya. Alternatif lain, pasal yang lebih relevan adalah Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian. Jadi bukan pembunuhan terencana atau pengeroyokan,” jelasnya.

Sementara itu, Kapolsek Mranggen AKP Kumaidi berpendapat bahwa penetapan pasal sudah melalui proses penyelidikan yang sesuai prosedur.

Baca Juga:  Smartfren Gandeng Samsung Galaxy Z Fold4 5G & Z Flip4 5

“Dari dua saksi yang kami periksa, keterangan mereka menyebut bahwa DS memukuli korban hingga pingsan. Pengakuan DS juga selaras dengan keterangan saksi, sehingga penyidik menilai unsur pasal 338 terpenuhi,” ujar AKP Kumaidi.

Hingga kini, proses penyidikan masih berlangsung. Kasus ini menimbulkan perdebatan tajam antara pihak kepolisian dan penasihat hukum terkait penerapan pasal yang dianggap tidak proporsional.

Masyarakat berharap, aparat penegak hukum dapat menjunjung asas transparansi, keadilan, dan objektivitas, agar tidak ada pihak yang dirugikan dalam proses hukum yang sedang berjalan.

 

Mari Berbagi:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!