Jelang Penetapan Upah Minimum di Jawa Tengah Ratusan Buruh Padati Jalan Pahlawan Semarang

SEMARANG [Berlianmedia]- Menjelang penetapan Upah Minimun Kota/Kabupaten di Provinsi Jawa Tengah, ratusan buruh yang tergabung dalam Aliansi buruh Jawa Tengah (ABJAT) menggelar aksi unjuk rasa di depan pintu gerbang DPRD Jateng, Jalan Pahlawan Kota Semarang, Kamis (31/10)

Dalam aksinya, massa yang mengenakan seragam federasi masing-masing membawa poster dan spanduk yang bertuliskan Naikan Upah Minimum 2025, sebesar 10%, Cabut omnibus law, UU no 6 tahun 2023, tentang cipta kerja.

Massa yang berasal dari berbagai daerah, seperti Kabupaten Kendal, Demak, Jepara, Pati, Grobogan dan Kota Semarang sendiri, tergabung di dalam 6 federasi serikat buruh, datang dengan membawa mobil komando meneriakan yel-yel dan orasi meminta pemerintahan yang baru untuk mencabut Omnibus law

Koordinator Aksi lapangan (Korlap) ABJAT Lukmanul hakim mengatakan, aksi yang dilakukan pada hari ini mengusung dua isu, salah satunya yaitu 31 Oktober 2024 bertepatan dengan pembacaan uji materiil UU omnibus law di Mahkamah Konstitusi (MK)

Menurut Lukman, materi-materi yang di ajukan dalam gugatan yaitu tentang penggunaan tenaga asing, alih daya dan outsourcing, perjanjian waktu tertentu atau status kerja, dan upah

“Kami meminta dan menuntut MK untuk memutuskan sidang untuk memenangkan kawan-kawan pekerja, karena UU tentang cipta kerja itu tidak sesuai dengan UUD 2945,” kata Lukman di sela aksi unjuk rasa

Lukman juga meminta kepada pemerintahan yang baru untuk tidak menggunakan Peraturan pemerintah (PP) no 51, untuk menetapkan upah para pekerja, kami meminta ada kenaikan sebesar 10%

Dia menjelaskan, alasan kenapa ada kenaikan karena berdasarkan survey dari kawan-kawan pekerja di Jateng, Kebutuhan Hidup Layak,(KHL) di Jateng rata-rata 17% sehingga perlu ambil jalan tengah dengan meminta kenaikan hanya 10%, agar pelaku usaha tetap eksis dan jaya dan kawan-kawan pekerja dapat perlindungan.

Untuk pemerintahan yang baru terpilih, kami berharap, untuk mengeluarkan kebijakan yang berpihak pada pekerja , dan mengakomodir kepentingan pekerja agar ada perlindungan dari pemerintah untuk pekerja.

Mari Berbagi:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *