Ita Akan Permudah Pencairan Santunan Kematian di Semarang

SEMARANG[Berlianmedia] – Wali Kota Seamarang Hevearita Guanryanti Rahayu mendorong Dinas Sosial untuk mempercepat penyaluran santunan kematian bagi ahli waris warga Kota Seamarang yang meninggal dunia.

Hal ini disampaikan pada acara penyerahan samntuanan kematian bagi warga miskin Kota Semarang Tahap I dan II Tahun 2023 di Aula Kecamatan Banyumanik, Rabu (13/9).

“Hari ini Alhamdulillah kita melaksanakan santunan kematian untuk empat kecamatan meliputi Banyumanik, Candisari, Tembalang dan Gajahmungkur. Ini pencairan dana mulai dari  Mei. Saya minta Dinas Sosial ini agar dilakukan lebih cepat (pencairannya) karena kalau (meninggalnya) Mei ini berarti sudah 100 hari,” ujar Ita panggilan akrab wali kota.

Ita menambahkan, jika dia meminta agar setiap bulan dicairkan sebagai support bagi keluarga yang ditinggalkan.

Baca Juga:  Saksi Tragedi Kanjuruhan Memohon Perlindungan ke LPSK

“Saya minta setiap satu bulan dicairkan. Ini bisa memberikan bantuan dan support untuk keluarga yang ditinggalkan. Mungkin nilainya tidak seberapa tapi semoga bermanfaat bagi masyarakat yang membutuhkan,” tuturnya.

Pemkot Seamarang melalui Dinsos pada 2023 ini mengalokasikan anggaran sebesar Rp4.656.000.000 untuk diberikan kepada 1.552 ahli waris masing-masing sejumlah Rp3.000.000

Syarat penerima santunan kematian yaitu penerima Bansos PKH, BPNT, KJS yang masuk DTKS dan P3KE.

Ita optimistis jika program santunan kematin ini dapat tetap berlanjut ke depannya dengan besaran santunan yang bertambah.

“Kalau yang lalu masih Rp 1.750.000, kemudian naik Rp2.500.000 dan yang terakhir ini Rp3.000.000. Tapi intinya saya minta Dinas Sosial untuk mempercepat pencairan. Satu bulan (sejak) meninggal, kalau bisa langsung bisa dicairkan. Mungkin ada penyederhanaan syarat-syaratnya tapi tetap sesuai ketentuan,” ujar Ita.

Baca Juga:  Progam Griya Tangkas SDN Pedurungan Kidul 02 Tumbuhkan Kreativitas Siswa

Sementara itu, Kepala Dinas Sosial Kota Semarang, Heroe Soekendar menuturkan, santunan kematian saat ini dibagikan kepada total 477 ahli waris di 16 Kecamatan dengan rincian Tahap I (meninggal tanggal 17 Maret – 30 Juni 2023) sejumlah 408 ahli waris dan Tahap II (meninggal tanggal 1-31 Juli 2023 ) sejumlah 69 ahli waris.

“Untuk penyerahan santunan kematian kepada ahli waris menggunakan sistem Virtual Account (VA) yang dilaksanakan oleh Bank Jateng. Setiap warga mendapat Rp 3.000.000. Menurut kami jumlah ini termasuk besar dibandingkan daerah lain. Mudah-mudahan bermanfaat untuk warga masyarakat terutama bagi ahli waris yang ditinggalkan mereka yang meninggal dunia,” tutur Heroe.

Mari Berbagi:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!