Gelap Mata, Residivis Kasus Pembunuhan Aniaya Kekasih Hingga Babak Belur

SEMARANG[Berlianmedia] – Aniaya kekasih hingga babak belur, seorang residivis kasus pembunuhan Meinar Pamungkas (49) kembali berurusan dengan Aparat Kepolisian. Pria yang pernah membunuh istrinya pada 2012 lalu berhasil diamankan Satreskrim Polrestabes Semarang.

Kasus penganiayaan itu bermula saat tersangka Meinar dan korban, SD (49) berkenalan melalui sosial media pada Mei lalu. Kemudian berlanjut menjalin hubungan sebagai kekasih.

Setelah menjalin komunikasi keduanya lalu berpacaran dan sepakat bertemu pada (4/6). Korban juga meminta tersangka menjemputnya ke Bekasi Jawa Barat.

“Mendengar dan melihat permintaan korban terlapor bergegas segera berangkat ke Bekasi, sesampainya di sana terlapor mengajak korban untuk tinggal bersama di kos pelaku di Semarang,” ujar Kanit Resmob Sat Reskrim Polrestabes Semarang Iptu Dionisius Yudi di Mapolrestabes Semarang, Selasa (13/6).

Baca Juga:  Kodam IV/Diponegoro Terima Kendaraan Khusus Jeep 4x4 Maung MV3 dari Kemhan RI

Saat berada di kos, pelaku meminta korban untuk membantunya mencari kerabatnya yang hilang. Namun jawaban korban justru membuat tersangka marah hingga berujung penganiayaan.

“Melihat respons dari korban terlapor marah dan memukul n bertubi tubi dari mata hingga tengkuk leher korban. Tersangka juga menendang punggung korban,” tuturnya.

Adanya laporan penganiayaan, Polisi kemudian mendatangi lokasi kejadian dan berhasil mengamankan Meinar di tempat kosnya pada 10 juni 2023 lalu. Akibat penganiayaan yang dilakukan tersangka, korban mengalami luka memas di bagian mata.

“Korban sampai sekarang masih berada di RS Bhayangkara sampai kondisinya membaik baru bisa kita mintai keterangan. Namun demikian, untuk saksi-saksi semua sudah bisa menerangkan dengan jelas terkait kejadian ini,” ujarnya.

Sementara itu, pelaku mengaku mereka sempat tidur bersama usai penganiayaan itu. Namun saat dia bangun, pacarnya itu sudah kabur.

Baca Juga:  Arus Balik H+3 Lebaran Trafik Penumpang dI Bandara Jenderal Ahmad Yani Semarang Melesat Naik 61%

“Waktu saya bangun pagi dia posisi kabur lewat atas genteng. Dia posisi juga jemur pakaian di atas. Kabur lari ke RT belakang,” tutur Meinar.

Tersangka nekad melakukan penganiayaan lantaran gelap mata karena korban mengabaikan masalahnya.

“Saya sudah bercerita kalo saya lagi ada masalah mencari keluarga saya yang hilang bulik saya. Tetapi dia begitu menemani saya dalam pencarian itu terlalu banyak omongan-omongan tentang masalahya jadi saya tidak fokus akhirnya saya marah dan memukul dia. Tidak ada rencana sama sekali,” ujar tersangka yang pernah dipenjara lantaran membunuh istri sirinya pada 2012 silam.

Atas perbuatannya kini tersanka dijerat pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 2 tahun 8 bulan.

Mari Berbagi:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!