Dugaan Pelanggaran Pidana Perizinan Warnai Pembangunan Industri di Sugihmanik Grobogan

GROBOGAN [Berlianmedia]– Proyek pembangunan kawasan industri di Desa Sugihmanik, Kecamatan Tanggungharjo, Kabupaten Grobogan, kini tersandung persoalan serius. Sejumlah pihak menduga, ada indikasi pelanggaran pidana terkait proses perizinan yang ditempuh oleh perusahaan pengembang.

Pabrik milik investor asing Tiongkok tersebut, diperkirakan menelan investasi hingga Rp3 triliun. Namun, di tengah proses pembangunan, muncul pertanyaan soal legalitas dokumen perizinan yang dikantongi.

Melihat kondisi tersebut, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Satrio Pandowo Limo (SPL) melaporkan ke Polda Jawa Tengah dan ditanggapi serius dengan keluarnya surat perintah penyelidikan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jateng dengan dikeluarkannya Surat Perintah Tugas Penyelidikan nomor SP/l.Gas/506/VII/Res.5/2025/Ditreskrimsus, tanggal 22 Juli 2025.

Ketua LSM SPL Didik Agus Riyanto menyatakan, setiap kegiatan industri wajib memenuhi syarat perizinan berlapis. Mulai dari izin lokasi, Izin Mendirikan Bangunan (IMB), hingga dokumen lingkungan berupa Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) atau UKL-UPL.

Baca Juga:  Tim Dokter Forensik Autopsi 2 Korban Tragedi Kanjuruhan

“Kalau izin-izin itu tidak dipenuhi atau ada yang dipalsukan, jelas bisa masuk ranah pidana. UU Lingkungan Hidup dan UU Penataan Ruang sudah mengatur sanksi pidananya,” tegasnya, Selasa (30/9).

Berdasarkan UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, pihak yang melakukan usaha tanpa izin lingkungan dapat dipidana penjara hingga 3 tahun dan denda Rp3 miliar. Sementara Pasal 69 jo. Pasal 73 UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang mengancam hukuman 3 tahun penjara dan denda Rp500 juta bagi pelanggar tata ruang.

Selain itu, dugaan adanya praktik gratifikasi dalam percepatan perizinan juga mulai mencuat. Jika terbukti, maka kasus tersebut masuk kategori tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam UU Tipikor.

“Proses perizinan harus transparan. Jangan sampai ada permainan di balik layar. Kalau investor ingin masuk, harus taat aturan. Jangan sampai justru merugikan masyarakat dan melanggar hukum,” imbuhnya.

Baca Juga:  Pangdam IV/Diponegoro Pimpin Upacara Pembukaan Latsarmil Opsdik Komcad TA 2025

Kepala Desa Sugihmanik, Imam Santoso saat dihubungi melalui telepon selulernya menyatakan benar, jika proyek pembangunan kawasan industri di wilayahnya belum memiliki ijin, seperti yang disampaikan pada pertemuan di rumah salah satu warga Dusun Ringin Sari bernama Sarman.

“Nggih leres, deren wonten ijine (Ya benar, belum ada ijinnya, bhs Jawa, red). Sudah mediasi sebanyak duankali. Ya nanti sesuai dengan kesepakatan warga disuruh pindah, sekitar 1-2 bulan waktunya. Sesuai hasil pertemuan di rumah Pak Sarman di dusun Ringin Sari satubbulan yang lalu,” tegasnya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi resmi dari Pemerintah Kabupaten Grobogan, maupun perusahaan terkait dugaan pelanggaran perizinan tersebut.

Mari Berbagi:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!