Dugaan Korupsi di Dinas PUTR Pematang Siantar, 24 Pekerjaan Kekurangan Volume

Dugaan Korupsi di Dinas PUTR Pematang Siantar, 24 Pekerjaan Kekurangan Volume

PEMATANGSIANTAR[ Berlianmedia] – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumatera Utara menemukan adanya indikasi kerugian negara dalam 24 paket pekerjaan belanja modal jalan, irigasi, dan jaringan pada Dinas PUTR Kota Pematang Siantar. Total nilai kekurangan volume pekerjaan tersebut mencapai Rp262.566.239,63 sebagaimana tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Nomor 51.B/LHP/XVIII.MDN/05/2025 tanggal 23 Mei 2025.

Sejumlah proyek yang dinilai bermasalah itu tersebar di berbagai titik, mulai dari pembangunan jalan perumahan, pemeliharaan jalan kota, hingga pembangunan drainase dan irigasi. Dari catatan BPK, terdapat paket pekerjaan dengan nilai kekurangan volume bervariasi, mulai dari ratusan ribu rupiah hingga mencapai puluhan juta rupiah. Salah satunya adalah pembangunan drainase Jalan Handayani yang kekurangan volume hingga Rp62,7 juta.

Baca Juga:  Bupati Wonosobo Ajak Masyarakat Jaga Ketertiban Hadapi Pemilu 2024

Selain 24 paket pekerjaan tersebut, BPK juga menemukan kekurangan volume dalam pembangunan rumah dinas senilai Rp16,6 juta serta pembayaran biaya langsung personel jasa konsultansi konstruksi atas 10 paket pekerjaan sebesar Rp134,9 juta. Temuan ini menambah panjang daftar proyek yang diduga tidak sesuai dengan standar kontrak dan aturan pengadaan barang/jasa pemerintah.

Pengamat kebijakan publik dan anggaran, Ratama Saragih, menilai temuan tersebut sangat memprihatinkan. Menurutnya, ketidakpatuhan dalam pelaksanaan kontrak pembangunan fisik telah jelas melanggar ketentuan Pasal 78 ayat (3) huruf d dan e yang menyebutkan bahwa penyedia jasa yang menyerahkan hasil pekerjaan tidak sesuai kualitas atau jumlah volume wajib dikenai sanksi administratif berupa ganti kerugian dan denda.

“Ini jelas mengindikasikan adanya praktik yang tidak sehat dalam pengelolaan anggaran pembangunan. Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara harus segera turun tangan dengan menerbitkan Sprindilik dan mengusut tuntas dugaan korupsi di Dinas PUTR Pematang Siantar,” tegas Ratama.

Baca Juga:  UMP dan UMK Jawa Tengah 2026 Ditetapkan Serentak 24 Desember

Sementara itu, Kepala Dinas PUTR Pematang Siantar Sofiyan Purba tidak dapat dimintai keterangan terkait temuan BPK tersebut. Upaya konfirmasi melalui sambungan telepon seluler pada Rabu (1/10) tidak mendapat jawaban karena nomor yang bersangkutan tidak aktif.

Berbeda dengan Wira, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas PUTR, yang saat dikonfirmasi menyebutkan bahwa Kepala Dinas sedang berada di rapat. Sedangkan Wali Kota Pematang Siantar, Wesly Silalahi, yang dimintai konfirmasi melalui pesan WhatsApp pada Selasa (30/9) memilih bungkam dan tidak memberikan jawaban.

Publik kini menanti keseriusan aparat penegak hukum dalam menindaklanjuti temuan BPK tersebut. Pasalnya, praktik semacam ini bukan hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga merugikan masyarakat luas yang semestinya mendapat manfaat dari pembangunan infrastruktur dengan kualitas terbaik.

Baca Juga:  Partai Nasdem Daftarkan 120 Bacaleg DPRD Provinsi ke KPU Jateng

 

Mari Berbagi:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!