Dua Pelaku Peredaran Sabu Ditangkap, Polda Jateng Sita 10,84 Gram Narkotika

SEMARANG[Berlianmedi] – Kepolisian Daerah Jawa Tengah kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Dua pelaku peredaran sabu berhasil ditangkap dalam operasi yang dilakukan Direktorat Reserse Narkoba Polda Jateng di wilayah Kabupaten Karanganyar hingga Kota Surakarta. Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita 15 paket sabu dengan total berat bruto 10,84 gram.
Kasus ini terungkap berkat laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika di Kecamatan Jaten, Kabupaten Karanganyar. Menindaklanjuti informasi itu, tim Ditresnarkoba Polda Jateng melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi para pelaku.
Direktur Reserse Narkoba Polda Jateng, Yos Guntur, mengatakan dua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial MIS (33), warga Karangmalang, Sragen, dan ARS (25), warga Gondang, Sragen. Keduanya ditangkap pada Minggu (19/4) sekitar pukul 02.00 WIB di depan sebuah toko kelontong di Jalan Solo–Tawangmangu, wilayah Dagen, Jaten, Karanganyar.
ā€œDari hasil penggeledahan awal, petugas menemukan satu paket sabu di saku celana tersangka serta tujuh paket lainnya di dalam tas selempang milik MIS,ā€ ujar Yos Guntur.
Berdasarkan keterangan tersangka, polisi kemudian melakukan pengembangan dan menemukan tujuh paket sabu lainnya yang disimpan di beberapa titik berbeda. Lokasi tersebut antara lain di kawasan SPBU Palur, sekitar ATM, warung, minimarket di Pucangsawit Surakarta, hingga area Palur Plaza. Modus ā€œtempelā€ digunakan pelaku untuk menghindari deteksi saat transaksi berlangsung.
Selain narkotika, polisi juga mengamankan barang bukti lain berupa satu unit timbangan digital, plastik klip, sedotan, sepeda motor, dan telepon genggam yang digunakan untuk komunikasi transaksi.
Dari hasil pemeriksaan, kedua tersangka mengaku memperoleh sabu dari seseorang berinisial GRR yang kini berstatus daftar pencarian orang (DPO). Pelaku utama diduga mengendalikan distribusi sabu dengan sistem pemecahan paket.
Menurut pengakuan tersangka, mereka baru dua kali menjalankan aktivitas tersebut dengan imbalan Rp250 ribu serta fasilitas menggunakan narkotika secara gratis.
Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti diamankan di Mapolda Jawa Tengah guna penyidikan lebih lanjut dan pengembangan jaringan peredaran narkotika yang lebih luas. Keduanya dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara serta denda hingga Rp2,6 miliar.
Yos Guntur menegaskan, pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan Polda Jateng dalam memutus mata rantai peredaran narkotika di Jawa Tengah.
ā€œModus tempel di sejumlah lokasi menunjukkan adanya pola jaringan yang terorganisir. Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap pelaku utama yang saat ini masih dalam pencarian,ā€ tegasnya.

Mari Berbagi:
Baca Juga:  Melalui Jalur Musyawarah, M. Nur Rokib Jadi Ketua DPD MAPPI Jateng

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!