DPRD Jateng Perkuat Draf Usulan Perubahan Raperda Penyelenggaraan Perhubungan

YOGYAKARTA[Berlianmedia] – Perkembangan moda transportasi baik dari bahan bakar maupun keperuntukkan harus segera disikapi dengan aturan yang baru. Karena itulah DPRD Jateng akan memperkuat draf usulan perubahan Raperda No 1/2020 tentang Penyelenggaraan Perhubungan.

Wakil Ketua Komisi D DPRD Jateng Hadi Santoso mengatakan sekarang ini Pemprov Jateng tengah berupaya mengonsep tata kelalulintasan terutama masalah perhubungan baik darat, laut maupun udara.

Dia mencontohkan beberapa dokumen tentang mode transportasi tradisional, sementara sekarang muncul becak listrik. Ke depan perlu dicari lokasi penempatan becak listrik, apakah bisa ditempatkan di fasilitas publik atau tempat wisata. Dengan keberadaan moda transportasi massal seperti BRT.

“Perlukah ada subsidi dalam pengelolaannya atau bagaimana? Perda No 1/2020 sudah harus direvisi supaya bisa segera mengakomodasi perkembangan masalah dunia perhubungan,” ujarnya saat berkunjung ke DPRD Provinsi DIY, belum lama ini.

Baca Juga:  Momen Siswa MTs NU Tasikmalaya Ingin Dijadikan Anak Angkat Ganjar

Komisi D DPRD Jateng mencoba mencari bahan data dan informasi guna memperkuat draf usulan perubahan Raperda No 1/2020 tentang Penyelenggaraan Perhubungan.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Provinsi DIY Huda Tri Yudiana menuturkan, untuk akses dokumen-dokumen terkait mode transportasi bisa minta JDIH Provinsi DIY. Sedangkan mengenai moda transportasi tradisional di Yogyakarta ini adalah becak listrik penempatannya ada di objek wisata, salah satunya di Kawasan pedestrian Malioboro.

Sedangkan untuk BRT pengelolaan subsidi memang tinggi hampir 70% dari anggaran Dishub dari anggaran Rp170 miliar dipakai untuk BRT Rp110 miliar.

“Yang terbaru dari Kawasan Malioboro itu, terkenalnya kan storynya itu yang menarik. Warisan dunianya yang menarik, sehingga jadi art tersendiri. Jadi ada perdanya itu, mengenai Pembangunan bangunan di Kawasan, namun ya itu kita agak terlambat. Jadi bangunan udah jadi duluan, perdanya menyusul,” tutur Huda.

Baca Juga:  Kabupaten Semarang Bidik 5 Besar Porprov Jateng 2023

Seperti diketahui pada usulan perubahan Raperda mengenai penyelenggaraan perhubungan juga akan memuat mengenai angkutan gelap berserta sanksi apa yang akan dikenakan ketika dilakukan penindakan.

Dalam raperda penyelenggaraan perhubungan di wilayah Provinsi Jawa Tengah akan mengawasi dan mengatur praktik angkutan gelap, mengingat angkutan gelap menjadi persoalan tersendiri. (Adv/Anf)

Mari Berbagi:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!