DPRD Jateng Perintahkan Dinas Koperasi Audit BMT Mitra Umat Pekalongan
SEMARANG [Berlianmedia]- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Tengah, melalui Ketua Komisi C Bambang Hariyanto didampingi Sekretaris Komisi, Anton Lami Suhadi memerintahkan Dinas Koperasi (Dinkop) Provinsi Jawa Tengah, untuk melakukan audit terhadap Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah (KSPPS) BMT Mitra Umat Kota Pekalongan.
Karena menurutnya, audit keuangan tersebut dilakukan sebagai langkah atau upaya, agar bisa menelusuri persoalan dan bisa menjadi dasar polisi mengusut kasus tersebut. Selain juga sebagai langkah pembinaan Dinkop kepada koperasi.
Pernyataan tegas itu disampaikan Bambang Hariyanto didampingi Anton Lami Suhadi, saat menerima pengaduan paguyuban korban KSPPS BMT Mitra Umat Kota Pekalongan, di Gedung Berlian, Jalan Pahlawan, Kota Semarang, Kamis (16/1).
āKami perintahkan Dinkop Jateng membuat audit. Semoga aturan dan kewenangan membolehkan. Jika timbul belanja untuk keperluan audit perlu dikoordinasikan. Dari kasus ini, fungsi pembinaan pada koperasi di Jateng ini perlu diperhatikan lagi agar tak ada lagi anggota yang dirugikan,ā tegasnya.
Paguyuban korban KSPPS BMT Mitra Umat Kota Pekalongan datang sebanyak 10 orang perwakilan, didampingi Ketua DPRD Kota Pekalongan yang mengeluhkan tidak bisa mengambil uang tabungannya sendiri, sejak bulan April 2024 lalu.
āKami ajak korban mengadu ke DPRD Jateng agar ada titik terang dan nasib anggota BMT tidak terkatung-katung. Harapan kami ada audit ke BMT tersebut. Pemkot Pekalongan tak ada kewenangan mengaudit. Kami sangat berharap DPRD Jateng dan Dinkop Jateng bisa memberi solusi, sebab para korban adalah masyarakat kecil,ā kata Azmi.

Ketua Paguyuban Korban BMT Mitra Umat, Dede Jumantoro menjelaskan, pihaknya telah dimediasi Pemkot Pekalongan namun belum membuahkan hasil. Termasuk saat melapor ke kepolisian juga meminta ada audit sebagai dasar untuk mengusut kasus BMT Mitra Umat.
Dijelaskan pula, berdasar Rapat Anggota Tahunan (RAT) terakhir tahun lalu, aset BMT tersebut Rp 7 miliar, dengan kredit macet Rp 30 miliar, dan yang harus dibayar Rp 87 miliar kepada 23.000 anggota.
āBanyak program tabungan ada tabungan anak sekolah, tabungan idul fitri, tabungan giat, dan sebagainya. Ketika kami minta tabungan kami, tak dikasih, sejak April 2024,ā tutur Dede Jumantoro.
Sementara Kabid Koperasi Dinkop Jateng, Endah Ariyanti menjelaskan, pihaknya sudah berupaya menyelesaikan permasalah tersebut sejak pertengahan 2024. Bulan Agustus 2024, Dinkop Jateng mempertanyakan audit. Lalu, harus ada Kantor Akuntan Publik (KAP).
āSampai sekarang tak ada KAP. Kami sudah melakukan sesuai kewenangan kami. UU Koperasi tak seperti UU Perbankan, Kami gak bisa masuk. Memeriksa berkas sesuai yang disajikan koperasi. Di koperasi nggak ada Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), berbeda dari bank,ā ujarnya.
Caption : DPRD Jateng perintahkan Dinas Koperasi Jawa Tengah melakukan audit terhadap Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah (KSPPS) BMT Mitra Umat Kota Pekalongan, di Gedung Berlian, Jalan Pahlawan, Kota Semarang, Kamis (16/1). Foto : Dok Ist


