DPRD Jateng Ikut Hadiri Penyerahan Bankeu Parpol Tahap II
SEMARANG [Berlianmedia]- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah [DPRD] Provinsi Jawa Tengah ikut menghadiri penyerahan Bantuan Keuangan (Bankeu) Parpol Tahap II 2024’ di Ruang Rapat Lantai 2 Kantor Gubernur, Senin (18/11). Wakil Ketua DPRD Mohammad Saleh hadir mewakili Ketua DPRD Sumanto.
Dalam penyerahan, ada 10 parpol yang mendapatkan Bankeu Parpol, yang dapat digunakan untuk memberikan pendidikan politik bagi masyarakat, sesuai dengan PP Nomor 1 Tahun 2018 tentang Bankeu Parpol, yang nilai nominal besarannya disesuaikan dengan perolehan suara/kursi masing-masing Parpol.
Dalam penyerahan Bankeu Parpol itu dilakukan dengan penandatanganan serah terima antara Pj. Gubernur Nana Sudjana dan masing-masing perwakilan parpol. Penandatanganan dimulai dari PKB, Partai Gerindra, PDI Perjuangan, Partai Golkar, Partai NasDem, PKS, PPP, PAN, Partai Demokrat, dan PSI.
Dalam sambutannya, Nana berharap masing-masing parpol dapat ikut menjaga iklim kondusif, mengingat saat ini merupakan Tahun Politik. Karena, event pilkada sangat rawan konflik sehingga butuh perhatian khusus.

“Tingkat kerawanan pilkada dibanding pilpres sangat tinggi. Namun, tingkat kesadaran politik masyarakat saat ini sudah cukup baik sehingga diharapkan partisipasi dalam pemilu bisa mencapai 98 persen,” harapnya.
Dalam Bankeu Parpol itu, tercatat total nilainya sekitar Rp 12 miliar. Ia mengakui angka tersebut belum dapat menutup biaya pendidikan politik oleh masing-masing parpol. Namun, ia berharap Bankeu Parpol itu dapat digunakan secara optimal.
“Saya berharap bantuan itu dapat digunakan untuk meningkatkan pendidikan politik bagi masyarakat, terutama bagi pemilih pemula, sekaligus mampu menciptakan iklim politik yang damai dan toleran di Jateng,” harapnya lagi.
Hadir pula dalam acara itu diantaranya BPK, Kemenkum HAM, KPU, Bawaslu, Badan Kesbangpol, dan beberapa OPD terkait lainnya.
Caption : DPRD Jateng hadiri penyerahan Bankeu Parpol Tahap II, di Ruang Rapat Lantai 2 Kantor Gubernur, Senin (18/11). Foto : Dok Ist


