Disnaker Kota Semarang Usulkan Kenaikan UMK Sebesar 7,95%

SEMARANG[Berlianmedia] – Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Semarang bersama Dewan Pengupahan Kota Semarang sepakat untuk mengusulkan kenaikan upah minimum kabupaten/kota (UMK) Kota Semarang melalui rapat pleno tertutup yang digelar di Kantor Disnaker Kota Semarang, Selasa (29/11).

Kepala Disnaker Kota Semarang Sutrisno mengatakan untuk menentukan UMK memang harus seimbang antara keputusan pemerintah dengan keinginan dari masyarakat dalam hal ini para buruh yang menerima upah.

Melalui rapat pleno ini, lanjutnya, diharapkan keputusan terbaik yakni untuk pengusaha dan buruh bisa tercapai.

“Jadi pengusulan UMK ini ibarat sendal kan tidak bisa jalan bersama, kalau maju bareng ya jatuh. Tahun lalu sepakat antara pemerintah dengan Apindo, tahun ini sepakat dengan serikat pekerja. Apindo masih mau dengan PP 36. Serikat Pekerja ingin kenaikan. Kami sepakat dengan Serikat Pekerja dan akan kami usulkan kepada Plt Wali Kota Semarang,” ujar Sutrisno seusai rapat dengan Dewan Pengupahan.

Baca Juga:  Telkom Optimalkan Peluang UMKM di Berbagai Industri

Dia menambahkan, Pemerintah Pusat melalui Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan Menteri Tenaga Kerja (Menaker) memiliki simulasi pembagian yang baru terkait dengan UMK yang didasarkan pada Peraturan Pemerintah 2022 terkait dengan perhitungan UMK 2023.

“Memang ada rumusan di luar PP 36, misalnya upah minimum tahun berjalan dengan inflasi, dan perkalian pertumbuhan ekonomi. Kemudian ada pula upah minimum tahun berjalan,” tuturnya.

Disnaker akan membawa usulan yang telah disepakati kepada Plt Walikota Semarang dan setelah itu akan diusulkan kepada Gubernur Jawa Tengah.

Nantinya setelah diusulkan hingga ke tingkat Gubernur maka akan diumumkan besaran kenaikan UMK 2023 pada Desember mendatang.

“Kalau permintaan buruh, naiknya 11 sampai 13 persen. Tapi, naiknya berapa kita tunggu pertemuan dengan Dewan Pengupahan, dan pengesahan dari gubernur,” ujarnya.

Baca Juga:  Petinggi Muhammadiyah; Ganjar Berkah untuk Indonesia

Menurutnya, untuk menetapkan UMK 2023, Disnaker Kota Semarang dan Serikat Pekerja menyatakan tidak bisa memakai PP 36 Tahun 2021 untuk menentukan UMK Kota Semarang 2023.

Sementara itu, Anggota Dewan Pengupahan Kota Semarang dari Serikat Pekerja KSPN Slamet Kuswanto menuturkan KSPN sebelumnya telah melakukan survei untuk mengetahui angka terakhir terkait dengan kebutuhan untuk hidup layak.

“Jadi ada lima pasar yang kami survei yakni Pasar Karangayu, Jatingaleh, Langgar, Mangkang, dan Pedurungan,” tutur Slamet.

Hasil survei didapatkan kenaikan UMK 2023 yakni Rp3.683.999,90 atau naik 29,94%. Atas dasar survei tersebut pihaknya lalu meminta pemerintah untuk tidak mengacu PP Nomor 36 Tahun 2021.

“Sebagai gantinya, Menteri Tenaga Kerja menguarkan Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2022 sebagai formulasi khusus menentukan UMK 2023. Hasilnya sebesar Rp3.600.348.78 atau naik Rp 225.327 atau 7,95%,” ujarnya.

Baca Juga:  Kecelakaan Beruntun di Exit Tol Bawen, Enam Korban Dirawat Intensif Dua Lainnya Rawat Jalan

Kenaikan tersebut telah disepakati saat rapat pleno dan akan diajukan kepada Plt Walikota Semarang Hevearita G Rahayu.

 

Mari Berbagi:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!