Curi Pagar Besi, Dua Pemuda di Ringkus Aparat Polsek Semarang Utara
SEMARANG[Berlianmedia] – Aparat Polsek Semarang Utara berhasil mengamankan dua pemuda pencuri pagar besi rumah milik warga di Perumahan Tanah Mas Semarang yang terjadi pada awal Mei lalu.
Kedua tersangka yang berhasil ditangkap yakni bernama Arga Alfarisi (21) warga Boom Lama dan Riki Prasetyo (21) warga Tambra Dalam, Semarang Utara.
Kapolsek Semarang Utara Kompol Budi Abadi mengatakan aksi kedua tersangka sempat viral adanya rekaman video CCTV yang tersebar di sosial media.
“Setelah mendapatkan informasi, petugas melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap kedua tersangka pada Senin (22/5),” ujar Kompol Budi Abadi di Mapolsek Semarang Utara , Selasa (23/5).
Kapolsek Semarang Utara menambahkan, awalnya kedua tersangka melakukan aksinya dengan berboncengan sepeda motor dan mencari sasaran.
“Saat melintas di Perumahan Tanah Mas, melihat rumah dalam kondisi kosong dan sepi dan di depan rumah terlihat pagar yang terbuat dari besi, kemudian kedua tersangka mencuri pagar besi berukuran 1X1 meter,” tuturnya.
Dalam aksinya tersangka mengunakan tangan kosong kemudian dibawa dengan sepeda motor untuk dijual.
“Dari keterangan tersangka, uang hasil curiannya digunakan untuk kebutuhan sehari-hari karena mereka tidak bekerja tetap,” ujarnya
Sementara dari keterangan tersangka, Arga mengaku sudah melakukan aksi pencurian sebanyak lima kali di lokasi yang berbeda dangan sasarannya yang sama, yakni pintu pagar besi.
“Sudah lima kali, uangnya saya bagi dua dengan Riki untuk kebutuhan makan sehari-hari,” tutur Arga.
Endang Kusmiwati pemilik rumah menuturkan, mendapatkan informasi dari tetangga disaat dia berada dirumah anaknya di Mijen, Semarang. Tidak hanya pagar kecil, namun juga pagar panjang dorong juga hilang.
“Waktu hilang rumah kosong, saya berada di Mijen , dirumah anak saya. Saya baru mengetahui di beri informasi dari tetangga melalui WA, menanyakan pagar tidak ada diperbaiki atau dijual. Saya kaget terus pulang. Ternyata tidak hanya pagar kecil tapi pagar panjang yang didorong juga hilang” ujarnya
Atas perbuatannya kini kedua tersangka mendekam di sel tahanan Polsek Semarang Utara, dan dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.


