Catatan Kritis Instruksi Mendagri Nomor 52 Tahun 2022
Ada pergeseran tata kelola pemerintahan mengantisipasi masa transisi dalam menyusun dokumen perencanaan pembangunan daerah bagi daerah dengan masa jabatan Kepala Daerah yang berakhir pada tahun 2023 dan daerah otonom baru (DOB). Maka pemerintah melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2022 tentang Penyusunan Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah Bagi Daerah dengan Masa Jabatan Kepala Daerah Berakhir Pada Tahun 2023 dan Daerah Otonom Baru.
Pertanyaannya, efektifkah Intruksi Mendagri 52/2022 ? Untuk itu perlu dikritisi karena suka atau tidak suka akan muncul ‘benturan’ antara prespektif teknokratik dengan politis.
Kita tengok Intruksi Mendagri dimaksud, intinya menindaklanjuti amanat UU No 10/2016 tentang Pemiihan Gubenur, Bupati dan Walikota dimana pemilihan Kepala Daerah dilaksanakan serentak secara nasional pada tahun 2024. Bagi daerah dengan masa jabatan Kepala Daerahnya berakhir pada tahun 2023 atau DOB maka dalam rangka penyusunan dokumen perencanaan pembangunan daerah tahunan Rencana Kerja Pemerintah Derah (RKPD), yang lebih lanjut akan menjadi pedoman penyusunan rancangan KUA-PPAS sebagai rangkaian penyusunan APBD.
Bagi Kepaka Daerah yang masa jabatannya berakhir tahun 2023, untuk menyusun Dokumen Perencanaan Pembangunan Menengah Daerah tahun 2024-2026 yang selanjutnya disebut sebagai Rencana Pembangunan Daerah, baik provinsi maupun kabupaten dan kota tahun 2024-2026, serta memerintahkan seluruh Kepala Perangkat Daerah untuk menyusun Renstra Perangkat Daerah baik provinsi maupun kabupaten dan kota.
Intruksi Mendagri 52/2022 pada intinya menghadapi masa transisi bertujuan menyiapkan Dokumen Pembangunan Daerah baik propinsi maupun kabupaten dan kota tahun 2024-2026 dimana nantinya akan digunakan oleh Penjabat (Pj) kepala daerah sebagai pedoman unuk penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan. Sekaligus mengantisipasi kekosongan hukum karena daerah dipimp[in Pj dan sambil menunggu kepala daerah definitif hasil pemilu, menjelang Pilkada serentak tahun 2024 nantinya, dokumen perencanaan pembangunan menengah daerah menjadi panduan bagi penjabat KDH dalam melaksanakan pemerintahan dan pembangunan di masa transisi.
Menjawab efektifkah Intruksi Mendagri 52/2022, banyak yang beranggapan bahwa haluan ini sifatnya teknokratik karena tidak adanya kepala daerah definitif yang notabene merupakan produk politik. Disnilah besar kemungkinan dimana Rencana Pembangunan Daerah baik Provinsi, Kabupaten dan Kota maupun Daerah Otonomi Baru (DOB) tahun 2024 – 2026 dan Rencana Stategis (Renstra) 2024 – 2026 ditetapkan oleh kepala daerah dengan peraturan kepala daerah (Perkada). Cukup dengan Perkada tidak sampai dengan Paraturan Daerah (Perda) yang melibatkan lembaga DPRD.
Proses inilah yang memancing mengapa meninggalkan DPRD apalagi sebagai lembaga politik yang dihasilkan lewat pemilu juga bagian dari pemerintah daerah. Maka muncul semua produk yang dihasilkan ada kecenderungan sangat teknokratik.
Melihat kondisi waktu, hampir tidak mungkin diproses dengan Perda karena memerluikan proses yang Panjang. Justru Intruksi Mendagri menjadi jalan keluar jangan sampai ada kekosongan hukum.
Public Hearing.
Karena proses Intruksi Mendagri ini, katakanlah sepihak hanya dikamar eksekutif, maka perlu public hearing yang benar – benar bisa dipertanggungjawabkan. Hilangkan dikotomi antara teknokratik dengan politis. Maka harus professional, untuk kepentingan umum, dijaga akuntabilitas, rasionalitas, efektivitas, efisiensi, partisipatif, kesinambungan, keselarasan dan kesesuaian dengan perturan perundang-undangan.
Pubilc hearing atau dengar pendapat adalah pertemuan yang digunakan untuk mengetahui suara, pendapat, atau laporan mengenai suatu masalah bersama pihak-pihak yang berkepentingan. Dengar pendapat adalah salah satu wahana hak seseorang atau kelompok untuk didengar. Proses ini benar diwujudkan dengan penuh tanggung jawab. Jangan melaksanakan public hearing dilakukan hanya untuk mengugurkan kewajiban konstitusi.
Tim perumus yang diberi wewenang dan tanggung jawab menyusun dokumen perencanaan pembangunan daerah tahunan Rencana Kerja Pemerintah Derah (RKPD), yang lebih lanjut akan menjadi pedoman penyusunan rancangan KUA-PPAS sebagai rangkaian penyusunan APBD, serius mengetahui suara, pendapat, atau laporan mengenai suatu masalah bersama pihak-pihak yang berkepentingan. Hal ini sangat penting karena dengar pendapat adalah salah satu wahana hak seseorang atau kelompok untuk didengar.
Langkah ini membuka peluang konsultasi public dengan jajaran anggota DPRD secara informal. Bukan pembahasan resmi kedewanan di gedung DPRD tetapi bisa diskusi, konsultasi dengan pihak – pihak yang berkepentingan dan memiliki kualitas referensi untuk bahan penyusunan dokumen perencanaan pembangunan daerah tahunan Rencana Kerja Pemerintah Derah (RKPD), yang lebih lanjut akan menjadi pedoman penyusunan rancangan KUA-PPAS sebagai rangkaian penyusunan APBD.
Bahkan diskusi, konsultasi dengan pihak – pihak yang berkepentingan dan memiliki kualitas referensi bisa berdialog dengan tokoh masyarakat dan kalangan akademisi. Langkah ini sedikit banyak akan mengeleminir atau menghilangkan kesan sepihak diranah eksekutif, dalam penyusunan dokumen perencanaan pembangunan daerah tahunan Rencana Kerja Pemerintah Derah (RKPD), yang lebih lanjut akan menjadi pedoman penyusunan rancangan KUA-PPAS sebagai rangkaian penyusunan APBD.
Konsultasi dengan pimpinan DPRD, Fraksi – Fraksi yang ada di parleman dan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (FKPD) sangat perlu dilakukan.
Ini semua akan berbuah postif, dimana pertama, Pemilu dan Pilkada serentak yang dilaksanakan pada tahun 2024 diharapkan tidak mengganggu jalannya pemerintahan dan pembangunan dalam rangka memberikan pelayanan publik kepada masyarakat.
Kedua, masa transisi bagi pemerintah daerah menjelang pelaksanaan Pemilu dan Pilkada serentak tahun 2024, tetap memerlukan perencanaan pembangunan menengah daerah. Sesuai dengan Inmendagri Nomor 52 Tahun 2022 perlu menyusun RPD Tahun 2024-2026 dan Renstra Perangkat Daerah Tahun 2024-2026 sebagai pedoman bagi para penjabat kepala daerah. Pemerintahan harus tetap berjalan, stabilitas dan kondusivitas terjaga.
Ketiga, walaupun RPD ditetapkan dengan Perkada, tetapi keterlibatan seluruh pemangku kepentingan termasuk DPRD sangat diperlukan agar menghasilkan dokumen yang berkualitas.
Kita sepakat pada masa transisi, tidak ada kekosongan hukum dan tidak ada kegamangan atau keraguan bagi penyelengra negara dan manajemen tata Kelola pemerintahan berjalan sebagaimana yang diharapkan. Publik terlayani dengan baik, politik yang pasti berdinamika dan cenderung ‘panas’ pada tahun 2023 – 2024 termasuk pasca pemilu dan pilkada kondusivitas tetap terjaga.
(Drs. Pudjo Rahayu Risan, M.Si, Pengamat Kebijakan Publik dan Pengajar Tidak Tetap STIE Semarang)


