Bupati Dico M Ganinduto Ditolak Daftar Cabup ke KPU Kendal
KENDAL [Berlianmedia]- Bupati Kendal Dico M Ganinduto ditolak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kendal saat mendaftar Bakal Calon Bupati Kendal periode kedua, Kamis (29/8) malam.
Karena saat mendaftar, Bupati Kendal Dico M Ganinduto diusung oleh Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) berpasangan dengan Ali Nurudin.
Sementara sebelumnya, PKB dengan PDIP sudah mengusung pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Kendal 2024 Dyah Kartika Permanasari dan Benny Karnadi, dengan acara Nomor 366/PL.02.2.BA/3324/2/2024.
Penolakan KPU tersebut, sesuai dengan berita acara KPU Kendal nomor Nomor :369/PL.02.2-BA/3324/2/2024 tentang pengembalian pendaftaran dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kendal Tahun 2024 oleh Ketua KPU Kaupaten Kendal Khasanudin, S.H, M.H
“Persyaratan pencalonan dan syarat calon Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati atas nama Dico Ganinduto dan Ali Nurudin dinyatakan tidak diterima dan dikembalikan,” kata Khasanudin, Kamis (29/8) pukul 22:30 WIB.
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kendal Kendal Hevy Indah Oktaria menyatakan, bahwa masih ada proses yang bisa dilakukan oleh Paslon, dengan pengajuan sengketa atas putusan penolakan KPU, yang akan diterima maksimal tiga hari setelah keputusan berita acara diterima, sesuai Perbawaslu no 2 tahun 2020.
“Sehingga kami akan proses pada waktu setelah pengajuan, ketika misalnya nanti ada perbaikan, nanti akan kami ada waktu 3 hari kerja kembali, untuk memperbaiki berkas sebelum kami register gugatan tersebut dan akan kami lakukan mediasi terlebih dahulu, sebelum sidang sengketa,” terangnya.


