BPJS Ketenagakerjaan Semarang Gandeng Roemah Difabel Gelar FGD Peluang Kerja Bagi Disabilitas
SEMARANG[Berlianmedia] – Dalam upaya membangun dunia kerja yang lebih inklusif, BPJS Ketenagakerjaan Semarang mengadakan Forum Group Discussion (FGD) bertema “Peluang Kerja Bagi Penyandang Disabilitas” pada Selasa (24/6) di Hotel Ibis Style Simpang Lima, Semarang. Acara ini menggandeng Dinas Tenaga Kerja, Dinas Sosial Kota Semarang, ALFAMART, dan Komunitas Sahabat Difabel Roemah Difabel (KSD-RD), serta melibatkan berbagai pihak dari dunia usaha, komunitas difabel, dan instansi pemerintah.
FGD ini menghadirkan pelaku usaha dari sektor perhotelan, farmasi, industri makanan dan minuman, BUMD PDAM Tirta Moedal, serta rumah sakit swasta. Kolaborasi ini memperlihatkan komitmen dunia kerja untuk membuka akses dan memberikan peluang bagi penyandang disabilitas.
Acara semakin bermakna dengan sesi sharing experience dari pekerja disabilitas yang telah berhasil berkontribusi di sektor swasta. Salah satunya adalah Joko Tri Saptono, seorang difabel fisik yang telah berkarier selama 30 tahun di bidang IT di PT Realta Cakradarma. Kisah lainnya datang dari Theresia Rina, yang berpengalaman lebih dari 11 tahun sebagai HRD di PT Data Utama. Mereka membuktikan bahwa keterbatasan fisik tidak menjadi penghalang untuk berkontribusi secara profesional.
Dalam FGD ini, Alfamart memaparkan keberhasilan program inklusi mereka, “Alfability”, yang telah memperkerjakan 31 karyawan disabilitas. Program ini menjadi bukti nyata bahwa keberagaman dan kesetaraan dapat diwujudkan dalam dunia kerja.
Melalui FGD ini, BPJS Ketenagakerjaan juga memperkenalkan platform Inclusive Job Center (IJC)—sebuah inisiatif digital untuk menghubungkan pencari kerja dari kalangan disabilitas dengan perusahaan yang siap memberikan peluang kerja inklusif.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Semarang Pemuda, Mohamad Irfan, menyampaikan, “FGD ini adalah langkah kecil tetapi sangat penting. Kami berharap ini bukan hanya sekadar momentum, tetapi menjadi gerakan bersama. Dunia kerja yang inklusif adalah transformasi sosial yang kita butuhkan untuk masa depan yang lebih baik.”
FGD ini juga menjadi ruang diskusi terkait implementasi UU No. 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas dan Permenaker No. 2 Tahun 2020, yang mewajibkan perusahaan swasta mempekerjakan minimal 1% tenaga kerja dari kalangan disabilitas.
Acara ini diharapkan mampu menjadi tonggak penting dalam mendorong terciptanya dunia kerja yang adil, setara, dan berdaya bagi semua kalangan, termasuk penyandang disabilitas.


