Bersama DPRD, Bagian Hukum Pemkot Semarang Selenggarakan FKP Peraturan Perundang-undangan Bagi Warga
SEMARANG [Berlianmedia]- Bagian Hukum Setda Kota Semarang menyelenggarakan kegiatan Forum Konsultasi Publik (FKP) Peraturan Perundang-undangan bagi warga Kecamatan Candisari, bertempat di Aula Kecamatan Candisari, pada hari Selasa (4/11) lalu,
Kegiatan yang dihadiri oleh 60 orang masyarakat Candisari tersebut, menghadirkan tiga orang nara sumber. Yaitu Swasti Aswagati, S.Psi., M.Sos., anggota Komisi D DPRD Kota Semarang, yang menjelaskan peran penting Peraturan Daerah (Perda), sebagai instrumen pelaksanaan otonomi daerah.
“Perda merupakan bentuk kemandirian daerah dalam mengatur urusannya sendiri sesuai potensi lokal, sekaligus menjawab kebutuhan hukum masyarakat,” ujarnya.
Swasti juga menyampaikan apresiasi kepada pihak Kecamatan Candisari, yang telah memfasilitasi kegiatan dan memastikan suasana dialog berjalan aktif serta kondusif.
Sementara itu, Danur Rispriyanto yang juga anggota DPRD Kota Semarang menyoroti terkait urgensi memperkuat ideologi Pancasila dan wawasan kebangsaan, di tengah pesatnya perkembangan teknologi.
“Di era digital, semangat bela negara dan identitas kebangsaan harus terus dijaga agar masyarakat tidak mudah terprovokasi oleh isu-isu yang memecah belah,” tegasnya.
Sedangkan Ayu Nurul Alfia, S.H., dari Bagian Hukum Setda Kota Semarang, turut menambahkan pentingnya akses bantuan hukum bagi warga miskin, sebagai wujud tanggung jawab pemerintah.
“Setiap warga negara berhak atas keadilan, dan bantuan hukum gratis adalah jaminan agar hak itu tidak hanya dimiliki oleh mereka yang mampu,” tutur Ayu
Diharapkan, lanjutnya, kegiatan FKP dapat mendukung terwujudnya produk hukum yang aspiratif sesuai aspirasi masyarakat sekaligus semakin sadar akan pentingnya hukum serta berperan aktif masyarakat dalam mendukung pemerintahan yang lebih baik di masa-masa yang akan datang.


