Bea Cukai Ungkap Peredaran 600.000 Batang Rokok Ilegal

SEMARANG[Berlianmedia] – Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kantor Wilayah Jawa Tengah-DIY mengungkap kasus peredaran rokok ilegal lintas provinsi dengan modus penyelundupan menggunakan mobil pribadi.

Sebanyak 118 bal rokok ilegal dan 330 slop rokok dari merk Flas dan Anoah tanpa dilekati pita cukai dengan total 348.000 batang rokok ilegal berhasil disita petugas.

Dalam pengungkapan kasus rokok ilegal petugas mengamankan dua orang tersangka pemilik barang masing-masing berinisial H-a dan D-a.

Kedua tersangka yang merupakan warga Jawa Timur ditangkap di ruas tol Semarang-Batang kilometer 408, Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Kendal.

Keduanya diamankan saat membawa mobil berisi rokok ilegal produksi Jawa timur itu menuju Jawa Barat dan Sumatera.

Kepala Kanwil Bea Cukai Jawa Tengah-DIY Akhmad Rofiq mengatakan ada sebanyak 600.000 batang dengan nilai Rp700 juta. Bahwa Negara membuat regulasi terkait pembatasan rokok.

Baca Juga:  Rozikin Subastian BD Siap Akan Ikut Majukan Pembangunan Kota Semarang

“Untuk nilai barang hasil penindakan ini diperkirakan mencapai Rp396.720.000 dengan total potensi kerugian negara sebesar Rp268.955.280. Pemberantasan peredaran rokok ilegal tidak hanya untuk mengamankan penerimaan negara, namun juga untuk mengendalikan konsumsi dan menciptakan iklim usaha yang sehat” ujarnya.

Untuk modus peredaran rokok illegal yang perlu diketahui mulai dari kendaraan kargo bus, travel hingga mobil pribadi higga pengiriman melalui jasa pengiriman

Atas perbuatannya, lanjutnya, para pemilik rokok ilegal bakal dijerat dengan pasal 54 undang-undang nomor 39 tahun 2007 tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 1995 tentang cukai, dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara, atau maksimal sepuluh kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Mari Berbagi:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!