Bawaslu Jateng Imbau Peserta Kampanye Pemilu Secara Tertib dan Taat Aturan

SEMARANG[Berlianmedia] – Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Bawaslu Kabupaten/Kota serta seluruh jajaran melakukan pengawasan kampanye hari pertama sesuai jadwal yang ditetapkan KPU pada 28 November 2023.

Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Koordiantor Divisi Penanganan Pelanggaran dan juga pengampu tahapan pengawasan Kampanye Achmad Husain mengatakan, pengawasan hari pertama memastikan seluruh jajaran mengawasi jalannya pengawasan

“Hari pertama memastikan bahwa pengawas, peserta memastikan aturan dan metode kampanye dipatuhi menyangkut surat perizinan kampanye sesuai aturan,” ujarnya

Sesuai aturan Komisi Pemilihan Umum kegiatan kampaye ini akan dilaksanakan selama 75 hari kedepan dari 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024 nanti, akan dilaksanakan oleh peserta Pemilu, pelaksana, tim kampanye dengan berbagai metode yang telah diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum dan juga Perbawaslu 11 tahun 2023 tentang Pengawasan Kampanye.

Baca Juga:  Hari Wayang Jadi Regenerasi Dalang di Jawa Tengah

“Dalam melaksanakan tugas pengawasan Bawaslu dan seluruh jajaran agar mengedepankan fungsi pencegahan, dan juga melakukan penindakan ketika terjadi dugaan pelanggaran sesuai aturan,” tutur Husain

Dari data laporan cepat yang dihimpun Bawaslu, sebaran kegiatan kampanye yang dilaksanakan di wilayah Jawa Tengah dari 35 Kabupaten/Kota, metode kampanye pertemuan terbatas tersebar 16 kabupaten/kota, penyebaran bahan dan pemasangan Alat Peraga 7 kabupaten/kota, Tatap muka dan konsolidasi internal 4 kabupaten/kota dan 8 kabupaten/kota belum melakukan aktivitas kampanye.

Husain menghimbau pada para peserta Pemilu, agar melaksanakan kampanye sesuai aturan KPU dan edaran-edaran kampanye yang telah disepakati. Hal ini guna menjaga kondusifitas jalanya kampanye hingga batas waktu yang telah ditentukan.

ā€œKami mengimbau agar seluruh peserta pemilu dapat berkampanye dengan damai, tertib dan taat akan hukum agar tidak terjadi pelanggaran-pelanggaran kampanye baik itu pelanggaran administratif,sengketa proses maupun pidana pemilu,ā€ ujar Husain.

Mari Berbagi:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!