Bawaslu Harapkan Tidak Ada Pelanggaran Dalam Pemilu 2024

SEMARANG[Berlianmedia] – Bawaslu Jawa Tengah mengharapkan tidak akan ada pelanggaran dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, upaya pencegahan, pengawasan dan sinergi berbagai pihak telah dilakukan.

”Kami mengharapkan tidak ada pelanggaran dalam Pamilu 2024 mendatang,” ujar Kordinator Divisi Hubungan Masyarakat, Data, dan Informasi, Bawaslu Jateng Muhammad Rofiudin dalam rapat dengan stakeholder ‘Sinkronisasi dengan media dan kreator mengawal tahapan Pemilu’- Bersama rakyat awasi Pemilu bersama Bawaslu tegakkan keadilan Pemilu, Selasa (27/12).

Menurutnya, upaya yang dilakukan Bawaslu denan mengambil langkah-langkah pencegahan, pengawasan, sosialisasi dan bersinergi dengan sejumlah pihak termasuk dengan media.

”Media bisa menjadi salah satu ajang edukasi kepada masyarakat,” tuturnya.

Keberadaan media, menurutnya, sangat penting karena memberi dan menyebarkan informasi. Validasi informasi didapatkan dari media, sehingga urgensi media dibutuhkan dalam pengawasan Pemilu.

Baca Juga:  Pemkab Blora 2024 Fokus Bangun Infrastruktur dan Ekonomi Kerakyatan

Bawaslu, lanjutnya, juga membentuk sejumlah kegiatan misalnya, lewat desa pengawasan politik uang, pendidikan literasi dan kegiatan lainnya.

”Pemilu merupakan daulat publik yang menjunjung kedaulatan demokrasi, maka suara rakyat harus dijaga,”ujarnya.

Dia menambahkan, pelanggaran Pemilu yang perlu diwaspadai adalah kasus politik uang atau money politic (yang paling banyak), ada juga ASN tidak netral, kasus pencoblosan dua kali, tempat ibadah dijadikan sebagai promosi caleg dan lainnya.

Menurutnya, pada Pemilu 2014 dan 2019 yang paling banyak pelanggaran dalam bentuk politik uang. Pada Pemilu 2014, dari 15 kasus, enam kasus di antaranya menyangkut pelanggaran berupa politik uang. Sedangkan di Pemilu 2019, dari 11 kasus lima di antaranya adalah kasus politik uang.

Sedangkan terbanyak kedua kasus Aparat Sipil Negara (ASN) yang tidak netral. Pada Pemilu 2014, dari 15 kasus tercatat empat di antaranya adalah kasus ASN tidak netral. Sedangkan di Pemilu 2019, dari 11 kasus, dua kasus tercatat sebagai pelanggaran dalam ASN tidak netral.

Baca Juga:  Bali Jadi Tuan Rumah Penyelenggaraan Pengundian Piala Dunia U-20 2023

 

Mari Berbagi:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!