Alokasi Dana Desa Triliunan Rupiah untuk Program MBG Jawa Tengah Turun di Tahun 2025
SEMARANG [Berlianmedia]- Alokasi dana desa sebesar triliunan rupiah, untuk program makan bergizi gratis (MBG) di Jawa Tengah, mengalami penurunan nilai nominalnya sebesar ratusan juta rupiah di tahun 2025, sedangkan tahun 2024 Dana Desa diberikan untuk 7.810 desa.
Hal itu disampaikan Tri Harso Widirahmanto, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa, Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispermasdesdukcapil) Provinsi Jawa Tengah saat dihubungi Wartawan Rabu (22/1).
“Total anggaran yang diberikan sebanyak Rp7.952.173.390.000, kemudian ada penambahan sesuai Keputusan Menkeu No 352 Tahun 2024 tentang Rincian Insentif Desa setiap Desa TA 2024, sebesar Rp. 215.660.911.000 sehingga total sebesar Rp. 8.167.834.301.000,- dan Tahun 2025, Dana Desa sebesar Rp. 7.945.283.377.000,-, berkurang Rp.222.550.924.000,” ujarnya.
Angka tersebut, lanjut Tri Harso, bukanlah sebuah penurunan, karena tambahan dana desa diperuntukkan bagi desa yang memiliki prestasi tertentu.
“Secara umum bukan berkurang tapi ada tambahan insentif bagi desa yang berprestasi dan berkinerja terbaik , semoga nanti pada saat perubahan juga bisa bertambah lagi,” lanjutnya.
Dijelaskan pula, bahwa alokasi dana desa bagi program makan bergizi gratis telah tertuang pada Permendes PDTT No 2 Tahun 2024, tentang Peraturan Menteri Desa Dan Pembangunan Daerah Tertinggal Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2024, tentang Petunjuk Operasional Atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2025.
“Dalam Pasal 7 ayat (3) Penggunaan Dana Desa untuk Ketahanan Pangan, dapat dilaksanakan untuk mendukung swasembada pangan dan makan bergizi gratis di tingkat Desa. Dan ayat (4) Fokus penggunaan Dana Desa untuk program Ketahanan Pangan paling rendah, sebesar 20 persen,” jelas Tri Harso.
Pihaknya juga menyatakan, bahwa peran masyarakat Desa dalam Ketahanan Pangan mendukung swasembada pangan, masyarakat desa ditekankan untuk melakukan intensifikasi lahan milik masyarakat Desa sebagai sumber produksi pangan keluarga.
“Kemudian berpartisipasi aktif dalam mewujudkan Ketahanan Pangan di Desa dan pengelolaan stok pangan keluarga,” tutur Tri Harso.
Harso juga menjelaskan, bahwa pemanfaatan Dana Desa untuk Ketahanan Pangan mendukung swasembada pangan dan makan bergizi gratis di Desa, akan dilaksanakan secara langsung oleh pemerintah Desa yang harus diputuskan bersama-sama dalam Musyawarah Desa (Musdes).
“Desa harus memastikan program/kegiatan yang direncanakan merupakan kewenangan Desa, disepakati dan diputuskan dalam Musyawarah Desa,. Program/kegiatan yang direncanakan, masuk dalam RKP Desa dan APB Desa, serta RKP Desa, dan dipublikasikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” pungkasnya.