Afnan Yudi Pracoyo Diduga Dikeroyok, LKBH PC 1133 FKPPI Kota Semarang Turun Tangan Kawal Proses Hukum
SEMARANG[Berlianmedia] — Seorang anggota FKPPI Rayon Semarang Selatan, Afnan Yudi Pracoyo, menjadi korban dugaan pengeroyokan oleh sekelompok orang di Jl. Tlogosari Raya 2 (Jembatan 5), Kelurahan Tlogosari Kulon, Kecamatan Pedurungan, Kota Semarang, pada Sabtu (22/11) dini hari.
Peristiwa terjadi saat korban berada di sekitar lokasi dan tiba-tiba dihampiri lalu diduga diserang secara bersama-sama oleh beberapa pelaku yang oleh warga sekitar dikenal sebagai kelompok “kreak-kreak”. Akibat kejadian tersebut, Afnan mengalami luka-luka dan merasa terancam keselamatannya.
Usai kejadian, korban langsung mendapatkan pendampingan hukum dari Tim Advokasi Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) PC 1133 FKPPI Kota Semarang, dipimpin oleh Ketua LKBH Setya Wendi Kiarna, S.H., bersama anggota tim Afrizal, S.H. dan Yoram Soekarno, S.H..
Dengan pendampingan tersebut, laporan resmi telah disampaikan kepada Polrestabes Semarang pada Sabtu (22/11/2025) sekitar pukul 16.00 WIB.

Ketua LKBH PC 1133 FKPPI Kota Semarang, Setya Wendi Kiarna, S.H., menegaskan komitmennya mengawal penanganan kasus ini.
“Kami mendampingi Saudara Afnan untuk memastikan hak-haknya sebagai warga negara dan korban tindak pidana terlindungi. Kami mendorong aparat penegak hukum agar mengusut tuntas peristiwa ini dan menindak para pelaku sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.
Berdasarkan laporan dan fakta awal, peristiwa dugaan pengeroyokan ini berpotensi dijerat dengan sejumlah pasal, antara lain:
Pasal 170 KUHP – kekerasan secara bersama-sama di muka umum.
Pasal 351 ayat (1) KUHP – penganiayaan, apabila terdapat bukti luka pada korban.
Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 – apabila ditemukan penggunaan atau kepemilikan senjata tajam dalam peristiwa tersebut.
Penetapan pasal secara resmi menunggu hasil pemeriksaan saksi-saksi, visum, serta barang bukti lainnya oleh penyidik.
Polrestabes Semarang telah menerima laporan dan mulai melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan dari saksi, menelusuri rekaman CCTV (jika tersedia), serta mengidentifikasi para pelaku.
LKBH PC 1133 FKPPI Kota Semarang memberikan apresiasi atas respons cepat aparat kepolisian dan berharap proses penegakan hukum berjalan objektif, transparan, dan profesional.
Sebagai korban, Afnan berharap kasus ini segera menemukan titik terang dan memberikan efek jera agar kejadian serupa tidak terulang pada masyarakat lainnya.
LKBH PC 1133 FKPPI Kota Semarang menegaskan siap memberikan pendampingan hukum lanjutan hingga perkara ini mendapatkan kepastian hukum yang adil.







