Kasus Petral Membuka Kembali Peran Riza Chalid
SEMARANG [Berlianmedia] – Kasus dugaan korupsi Petral yang sempat dianggap selesai kembali menjadi perhatian setelah Kejaksaan Agung memastikan adanya bukti keterkaitan pengusaha minyak Mohammad Riza Chalid. Penyidikan ini menandai upaya membuka kembali persoalan lama tata kelola migas nasional yang berdampak besar pada keuangan negara dan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.
Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung menyatakan telah mengantongi bukti dugaan keterkaitan Mohammad Riza Chalid dalam perkara korupsi pengadaan minyak mentah dan produk kilang oleh Pertamina Energy Trading Limited atau Petral pada periode 2008 hingga 2015. Pernyataan ini disampaikan langsung oleh Jampidsus Febrie Ardiansyah kepada wartawan.
Febrie menyebutkan bahwa bukti tersebut masih didalami oleh penyidik sehingga Kejaksaan Agung belum membeberkan secara rinci bentuk keterlibatan Riza Chalid. Pendalaman ini dilakukan untuk memperkuat konstruksi perkara sebelum masuk ke tahap penegakan hukum lanjutan. Kejaksaan menegaskan bahwa penyidikan Petral belum dihentikan.
Kasus Petral merupakan salah satu perkara besar dalam sejarah tata kelola energi Indonesia. Perusahaan perdagangan minyak milik Pertamina tersebut dibubarkan pada 2015 setelah muncul temuan dugaan praktik percaloan dan ketidakterbukaan dalam pengadaan minyak. Namun pembubaran lembaga tidak otomatis menghapus pertanggungjawaban pidana para pihak yang terlibat.
(Sumber Tempo 26 Desember 2025)
Nama Riza Chalid kembali mencuat karena Kejaksaan Agung juga menetapkannya sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina Persero dan subholding pada periode 2018 hingga 2023. Dalam perkara ini, Kejaksaan menyebut potensi kerugian negara mencapai Rp285,95 triliun.
(Sumber Tempo 26 Desember 2025)
Dalam penanganan perkara tersebut, Riza Chalid diketahui belum memenuhi panggilan penyidik dan berstatus buron. Kejaksaan Agung menyatakan telah berkoordinasi dengan Interpol untuk proses pencarian dan penangkapan di luar negeri. Koordinasi ini masih berlangsung dan belum menghasilkan penerbitan red notice.
(Sumber Tempo 26 Desember 2025)
Persidangan perkara tata kelola minyak juga menyeret anak Riza Chalid, Muhammad Kerry Andrianto. Dalam surat dakwaan jaksa, Kerry disebut bersama ayahnya diduga mengintervensi PT Patra Niaga agar menyewa Terminal BBM Merak melalui perusahaan PT Orbit Terminal Merak. Dari skema tersebut, jaksa menyebut adanya keuntungan hingga Rp2,9 triliun.
(Sumber Tempo 26 Desember 2025)
Selain itu, Kerry Andrianto juga didakwa memperoleh keuntungan sebesar Rp164,71 miliar dari pengadaan sewa tiga kapal milik PT Jenggala Maritim Nusantara di lingkungan Pertamina International Shipping. Fakta dakwaan ini memperlihatkan bahwa penyidikan tidak hanya menyasar kebijakan institusi, tetapi juga relasi bisnis yang menguntungkan pihak tertentu.
(Sumber Tempo 26 Desember 2025)
Dalam penyidikan kasus Petral, Kejaksaan Agung telah memeriksa mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said sebagai saksi. Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan kebijakan sektor migas saat ia menjabat, termasuk keputusan pembubaran Petral pada 13 Mei 2015 di era Presiden Joko Widodo.
(Sumber Tempo 26 Desember 2025)
Pemeriksaan terhadap mantan pejabat negara menunjukkan bahwa penyidikan Petral tidak hanya berfokus pada pelaku teknis, tetapi juga menelusuri konteks kebijakan dan pengawasan negara. Langkah ini menjadi penting untuk memastikan bahwa perkara serupa tidak terulang dalam tata kelola energi nasional.
(Sumber Tempo 26 Desember 2025)
Kejaksaan Agung menegaskan bahwa seluruh proses hukum berjalan berdasarkan alat bukti dan ketentuan perundang undangan. Penanganan kasus Petral dan perkara tata kelola minyak terbaru diposisikan sebagai bagian dari upaya memperbaiki sistem serta memulihkan kerugian negara yang sangat besar.
(Sumber Tempo 26 Desember 2025)
Kasus ini menunjukkan bahwa perkara lama dapat kembali dibuka ketika ditemukan bukti baru yang relevan. Bagi publik, perkembangan ini menjadi pengingat bahwa pembubaran lembaga atau berlalunya waktu tidak menghapus kewajiban hukum para pihak yang diduga terlibat dalam praktik korupsi sektor strategis.
(Sumber Tempo 26 Desember 2025)


