Polda Jateng Tangkap 1.747 Pelaku Aksi Anarkis, Mayoritas Pelajar di Bawah Umur
SEMARANG[Berlianmedia] – Polda Jawa Tengah berhasil mengungkap kasus kerusuhan massa yang terjadi di sejumlah wilayah Jawa Tengah sejak 29 Agustus hingga 1 September 2025. Sebanyak 1.747 pelaku diamankan, mayoritas di antaranya masih berstatus pelajar.
Konferensi pers dipimpin oleh Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio bersama Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto di Lobi Ditreskrimum Polda Jateng, Selasa (2/9/2025) sore. Dalam keterangan resminya, Kombes Pol Dwi menyebutkan dari total pelaku, 687 orang adalah dewasa, sementara 1.058 lainnya merupakan anak di bawah umur.
“Sebagai upaya penegakan hukum, Polda Jateng dan Polres jajaran telah menerbitkan 17 laporan polisi serta menetapkan tersangka terhadap 46 orang pelaku,” ungkap Kombes Pol Dwi.
Ia menambahkan, Ditreskrimum Polda Jateng menangani dua kasus utama, yakni kerusuhan pada 29 Agustus yang melibatkan perusakan fasilitas dan kendaraan di halaman Kantor Gubernur Jawa Tengah, serta serangan terhadap Mapolda Jateng pada 30 Agustus. Dari hasil penyelidikan, ditetapkan sembilan tersangka, terdiri dari tujuh pelaku serangan di Mapolda (satu dewasa dan enam anak-anak) serta dua pelaku perusakan di kantor gubernur.
“Untuk pelaku dewasa dilakukan penahanan, sementara anak-anak dikembalikan kepada orang tua. Namun bila mengulangi perbuatan, mereka akan diproses hukum lebih lanjut,” jelasnya.
Menurutnya, aksi serangan ke Mapolda Jateng terindikasi terencana. Serangan dilakukan saat sebagian anggota tengah menuju masjid untuk salat Ashar. Massa melempari gerbang dengan batu dan kayu, namun berhasil dihalau petugas yang kemudian mengamankan sejumlah pelaku berikut barang bukti berupa pecahan batu, kayu, serta pakaian yang dikenakan.
Lebih lanjut, delapan orang pelaku dinyatakan positif mengonsumsi benzodiazepam, sementara banyak lainnya tercium bau alkohol. “Ini sangat memprihatinkan, mengingat sebagian besar pelaku adalah pelajar SMP dan SMA dari Demak, Semarang, dan Ungaran,” ucap Kombes Pol Dwi.
Ia menegaskan, sebagian besar pelaku terpengaruh provokasi di media sosial. Saat ini, Polda Jateng melalui Direktorat Siber sedang menelusuri akun-akun penyebar ajakan provokatif. Para pelaku dijerat Pasal 212 dan/atau 214 KUHP tentang perlawanan terhadap pejabat negara yang sah, dengan ancaman hukuman 1 tahun 4 bulan hingga 7 tahun penjara.
Di akhir penyampaiannya, Kombes Pol Dwi mengingatkan orang tua agar lebih peduli terhadap pergaulan dan aktivitas anak-anaknya. Hal senada disampaikan Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto. Menurutnya, menjaga keamanan bukan hanya tugas polisi, tetapi juga tanggung jawab bersama.
“Kami berharap orang tua lebih memperhatikan, mendampingi, dan mengarahkan anak-anak agar tidak terjerumus dalam ajakan negatif maupun aksi anarkis. Mari bersama menjaga lingkungan agar tetap kondusif,” tegas Kombes Pol Artanto.


