Perpanjangan Tower Provider di Banyumanik Semarang Ditolak Warga Sekitar

SEMARANG [Berlianmedia]- Tower (pemancar) provider telekomunikasi yang ada di Jalan Karang Rejo, Kelurahan Srondol Wetan, Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang ditolak perpanjangannya, oleh warga sekitar tower tersebut berada.

Sebab selain sudah habis masa ijin pendiriannya, juga karena tidak ada yang bertanggungjawab terhadap keberadaan tower tersebut jika terjadi hal-hal yang negatif, terutama dampak radiasi terhadap barang-barang elektronik milik warga sekitar Jalan Karangrejo, Banyumanik, Semarang.

“Jadi tower (pemancar) tersebut sudah habis masa berlakunya sejak tahun 2020 lalu, namun saat diperpanjang selama 5 tahun, tidak ada koordinasi apapun ke warga sekitar. Siapa yang bertanggung jawab, siapa yang bertanda tangan. Selain itu, warga juga selama 5 tahun terakhir itu tidak menerima kompensasi apapun,” kata Sumarto (66), warga yang rumahnya di bawah Tower, yang berada di Jalan Karangrejo 4 RT 4 RW 7 Kelurahan Srondol Wetan

Baca Juga:  Kapolres Blora Harap, Program Pekarangan Pangan Lestari Dapat Mendukung Ketahanan Pangan dan MBG

Hal senada juga dikatakan oleh Sutarno (66), warga RT 4 RW 7 Kelurahan Srondol Wetan, bahwa sebenarnya banyak warga yang menolak, namun merasa segan dan ga enak ngomongnya.

“Ya benar, memang 5 tahun terakhir ini tidak ada kompensasi apapun ke warga seperti tahun-tahun sebelumnya. Selain itu juga yang bertanggung jawab sekarang tidak jelas,” ujar Sangker, sapaan akrabnya.

Akan Ada Rapat Khusus

Menanggapi keluhan beberapa warga RT 4 RW 7 Kelurahan Srondol Wetan tersebut, Ketua RT 4 RW 7 Sugiyoto mengatakan, dalam waktu dekat akan menggelar rapat khusus yang membahas terkait keberadaan Tower atau pemancar provider telekomunikasi tersebut.

“Nanti akan Kami adakan rapat khusus untuk membahas masalah Tower itu. Tapi kapan waktunya belum bisa memberikan informasi ya. Jadi keputusannya semua Saya serahkan kepada warga, apakah dilanjutkan atau dihentikan, karena kalau tidak salah bulan April 2025 ini selesai,” terangnya.

Baca Juga:  Rektor USM Jajaki Kerjasama Dengan Pertamina

Dikatakan pula oleh Sugiyoto, bahwa dirinya menjabat baru tiga tahun ini atau sekira tahun 2022. Jadi kalau dikatakan 5 tahun tidak ada kompensasi, ya dirinya tidak paham. Namun diakuinya, pihak RT menerima uang kompensasi pengelola Tower sebesar Rp 200 ribu tiap bulan untuk kas RT.

“Memang dulu pernah mendengar info, waktu itu sebelum Saya jadi Ketua RT, ada rapat yang membahas tentang tower, infonya warga akan diberikan kompensasi sebesar Rp 15 juta oleh Telkom, banyak saksinya, warga juga bajyak yang tahu. Tapi ditolak oleh beberapa orang warga, karena menilai perusahaan sebesar PT Telkom kok hanya memberikan Rp 15 juta, harusnya bisa lebih. Jadinya hingga sekarang tidak ada kabar lagi uang kompensasi itu,” ungkapnya.

Baca Juga:  AM Juma’i: Dai Perekat Kerukunan di Kota Semarang

Namun begitu, lanjut Sugiyoto, sebagai Ketua RT pihaknya tetap akan menyerahkan semua keputusan kepada warga RT 4 RW 7 Kelurahan Srondol Wetan, untuk memutuskan baiknya bagaimana.

“Harapan saya ya tergantung warga bagaimana. Saya sebagai pemimpin tidak akan memilih, silahkan warga yang memilih sendiri. Yang penting kami sosialisasikan dulu. Setelah itu, keputusan tetap di tangan warga,” tutupnya.

Sebab, imbuhnya, warga juga banyak terbantu dengan adanya lahan tanah yang digunakan tempat berdirinya Tower tersebut. Mulai pemanfaatan lahan parkir hingga tempat penyimpanan aset milik RT 4 RW 7 Kelurahan Srondol Wetan.

 

Mari Berbagi:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!