Terungkap di Sidang Korupsi Mantan Wali Kota Semarang, Forkompinda Juga Terima Gratifikasi Ratusan Juta

SEMARANG [Berlianmedia]- Sidang kedua kasus korupsi mantan Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu dan suaminya, Alwin Basri atas dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan pemerintah kota Semarang terungkap, bahwa jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Semarang juga menerima gratifikasi ratusan juta rupiah.

Hal itu diungkapkan oleh Eko Yuniarto, mantan Ketua Paguyuban Camat Kota Semarang, di sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Gatot Sarwadi, saat Majelis Hakim mempertanyakan keterlibatan Eko Yuniarto dan Ade Bakti (mantan Camat Gajahmungkur) dalam pemberian gratifikasi proyek pengadaan langsung (PL), kepada Forkopimda, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kota Semarang, Senin (28/4).

“Forkopimda itu siapa. Forkopimda itu kan banyak. Kepada siapa (uang) itu Anda serahkan,” desak Hakim Ketua Gatot memperjelas ungkapan Camat Gayamsari, Kota Semarang itu.

Baca Juga:  Di Duga Terlibat Jaringan TPPO, Polda Jateng Tangkap Mantan Kades

Oleh Eko diungkapkan, bahwa uang-uang tersebut diberikan kepada Polrestabes, Kejaksaan dan Kodim.

Kemudian, Hakim Ketua Gatot kembali mencecar pertanyaan kepada Saksi Eko, apakah yang disebut Polrestabes, Kejaksaan dan Kodim itu atas nama institusi atau oknum.

“Disini persidangan harus terbuka, jangan ada yang ditutupi,” tegas Majelis Hakim.

Pertanyaan Hakim Ketua Gatot tersebut, oleh Camat Eko diungkapkan, bahwa bahwa uang dari Terdakwa Martono (Ketua Gapensi Kota Semarang) yang diserahkan kepada Ade Bakti (mantan Camat Gajahmungkur) bersama-sama dengan dirinya, menyerahkan uang itu ke Kanit Tipikor Polrestabes Semarang dan Kasi Intel Kejaksaan Semarang.

“Uang itu diserahkan oleh Martono kepada Ade Bakti. Kemudian bersama dengan saya uang itu kami berikan kepada Kanit Tipikor Polrestabes Semarang sebesar Rp 200 juta dan kepada Kasi Intel Kejaksaan Semarang sebesar Rp 150 juta. Sedangkan untuk Kodim bukan kami yang menyerahkan,” ungkap Eko.

Baca Juga:  TGIPF: Ada Penekanan Terhadap Kapolres Malang Soal Jadwal Kick Off

Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi tersebut, selain Saksi Eko Yuniarto, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan pula Saksi Camat Genuk Suroto dan Camat Semarang Selatan Ronny Tjahyo Nugroho.

Mari Berbagi:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!